Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria 34 Tahun yang Diduga Pengedar Sabu

Dari pelaku polisi mengamankan 2 poket besar sabu-sabu dengan berat 10,21 gram, yang diakui diambil dengan sistem jejak di Jalan Cipto Mangunkusumo

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat ditemui awak media. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang tangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu asal Kelurahan Berbas Tengah, berinisial NHT (34) pada Selasa, 30 Juli 2024 malam sekira pukul 21.30 Wita.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 poket besar sabu-sabu dengan berat 10,21 gram, yang diakui diambil dengan sistem jejak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan dalam keterangan persnya, penangkapan berdasarkan laporan yang masuk dalam hotline Polres.

Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca juga: Polres Bontang Beberkan 3 Motif yang Dilakukan Tersangka Penganiayaan Anak di Tanjung Laut Indah

Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba mencuriga seseorang yang mengendarai sepeda motor dengan melawan arah.

"Kami hentikan di jalan, dilakukan pengeledahan badan kami menemukan sabu yang disimpan pelaku di saku celana jeansnya," terang Rihard.

Barang bukti lainnya seperti kendaraan motor dan kotak rokok, dan celana jeans yang digunakan tersangka ikut disita polisi.

Lebih lanjut, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam keterkaitan pelaku dengan jaringan sabu yang bermain di Bontang.

Pasalnya, Rihard menyebut pelaku dicurigai bekerja sama dengan keluarganya yang saat ini mendekam di penjara.

"Ini masih diselidiki, termasuk dari mana dia dapat sabu maupun modus transaksinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal seumur hidup penjara,” pungkasnya.(*)

Pelaku NHT (34) warga Berbas Tengah, yang tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu, sebanyak 10,21 gram di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Utara, pada Selasa (30/7/2024) malam. (Doc.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved