Pilkada Depok 2024
Hasil Survei Pilkada Depok 2024, Terjawab Calon Wali Kota dan Wakilnya yang Berpeluang Menang
Inilah hasil survei Pilkada Depok 2024, terjawab calon Wali Kota dan wakilnya yang berpeluang menang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil survei Pilkada Depok 2024, terjawab calon Wali Kota dan wakilnya yang berpeluang menang.
Menjelang pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024, peta politik di Kota Depok makin terlihat jelas.
Sejauh ini Pilkada Kota Depok diwarnai dengan persaingan antara Wakil Wali Kota petahana, Imam Budi Hartono, dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri (SS).
Imam Budi Hartono (IBH) bersama Ririn Farabi Arafiq kini sudah mendapat surat rekomendasi dari PKS dan Partai Golkar.
Sementara Supian Suri selama ini digadang-gadang akan menggadeng anggota DPR dari PAN Intan Fauzi.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Banten 2024, PDIP-Golkar Berkoalisi Usung Airin Rachmi Diany
Lalu seperti apa elektabilitas para bakal Calon Wali Kota Depok ini?
Berdasarkan survei Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) pada 25-28 Juli 2024, elektabilitas Imam Budi Hartono masih unggul atas Supian Suri.
Ya, Imam Budi Hartono, memiliki elektabilitas tertinggi sebesar 32,05 persen.

Elektabilitas Ketua DPD PKS Kota Depok ini ditempel ketat oleh Supian Suri sebesar 30,11 persen.
Sementara untuk Calon Wakil Walikota Depok, politisi Partai Golkar Ririn Farabi Arafiq berada di posisi puncak dengan elektabilitas sebesar 31,14 persen.
Posisi kedua ditempati oleh Intan Fauzi, dengan elektabilitas 20,57 persen.
Pendiri LS Vinus, Yusfitriadi, mengatakan selama ini beredar informasi soal dominasi IBH di Pilkada Depok 2024.
Hal ini memunculkan rumor IBH akan melawan kotak kosong.
Namun survei LS Vinus hari ini membuktikan ada potensi besar yang mampu melawan IBH di Pilkada 2024 yaitu SS.
"Dalam konteks politik, semua kemungkinan masih terjadi. SS menjadi penantang kuat IBH," kata Yusfitriadi dalam konferensi pers di Kedai Roti Bakar Eddy, Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan hasil survei, baik dengan simulasi 11 calon, empat calon maupun dua calon, menunjukkan selisih elektabilitas antara IBH dan SS berada di kisaran 2-3 persen.
"Dengan posisi ini maka potensi nyalipnya sangat besar karena Margin Error-nya 4 persen. IBH bisa naik 3 persen atau turun 3 persen. Begitupun dengan SS," jelas Yusfitriadi.
Kalau IBH turun 3 persen dan SS naik 3 persen, maka peluang SS menyalip IBH sangat besar.
Begitu pun sebaliknya, kalau IBH naik 3 persen dan SS turun 3 persen, maka IBH berpeluang jauh meninggalkan SS di belakang.
"Hasil survei ini menunjukkan adanya aspirasi masyarakat yang ingin melawan dominasi IBH," papar Yusfitriadi.
Pria yang biasa disapa Kang Yus ini juga melihat adanya peluang IBH melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
"Peluang melawan kotak kosong masih 50:50," tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini pasangan yang sudah jelas mendapat surat rekomendasi baru IBH dan Ririn.
Sementara SS sampai hari ini belum mendapat rekomendasi satu partai pun.
"Rekomendasi untuk IBH-Ririn baru dari satu partai yaitu PKS. Bisa jadi semua rekomendasi partai nanti turun ke IBH.
Jika SS tidak dapat rekomendasi partai maka IBH bisa melawan kotak kosong," beber Yusfitriadi.
Dia menjelaskan top mind Calon Walikota Depok saat ini memang cuma IBH dan SS. Sedangkan Calon Wakil Walikota Ririn Farabi dan Intan Fauzi.
"Dari simulasi 30 pasangan calon, ternyata yang paling dikehendaki publik Depok adalah pasangan Imam-Ririn sebesar 24,89 persen, diikuti SS-Intan Fauzi 22,16 persen," imbuhnya.
Tetapi masyarakat masih bingung memilih dua pasangan ini. Hal ini dibuktikan masih banyak responden yang belum menentukan pilihan.
"77,33 persen memilih calon lainnya dan 18,41 persen menjawab tidak tahu," ucap Yusfitriadi.
Survei ini dilakukan pada 25-28 Juli 2024 dengan responden 800 orang.
"Margin error survei ini sekitar 4 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen," tandas Yusfitriadi.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
>>> Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 >>> Klik
Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024
Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Survei Pilkada Kota Depok 2024, Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Ungguli Supian Suri-Intan Fauzi
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.