Pilkada Kaltim 2024
Aksi Relawan Kotak Kosong, Desak Parpol Hadirkan Calon Kepala Daerah di Pilkada Kaltim 2024
Aksi relawan kotak kosong di Samarinda. Aksi relawan ini mendesak agar parpol munculkan calon kepala daerah di Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019 dalam judicial review UU 10/2016.
Mengenai frasa 'pemilihan berikutnya' dalam pasal 54D ayat (2) dan (3) UU tersebut, putusan MK menyatakan, pasangan calon yang kalah dari kolom kosong boleh mencalonkan kembali.
Kemudian, masih menurut putusan MK, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Pilkada yang dilaksanakan sesuai jadwal, menurut MK, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Baca juga: Akademisi Unmul Sebut Fenomena Kotak Kosong di Pilkada jadi Indikasi Kegagalan Kaderisasi Parpol
"Penjabat (Pj) Gubernur dengan kewenangan terbatas, tentu tidak akan bisa menjawab secara maksimal kebijakan daerah yang dibutuhkan masyarakat.
Esensi dari Pilkada adalah memilih pemimpin daerah yang mumpuni dalam menjalankan pelayanan publik ke depan.
Artinya bukan hanya dibutuhkan orang mumpuni tetapi juga sistem yang mumpuni.
Nah bagaimana hal ini bisa terjawab dari kotak kosong?" ungkap Najidah.
Masih Najidah memberi keterangan, menurutnya partai juga harus menyadari bahwa permasalahan pilkada bukan hanya prediksi kalah menang.
Tetapi juga langkah yang diambil dalam proses politik akan berdampak besar bagi pembangunan dan pelayanan publik di masyarakat.
"Apapun bentuknya, kotak kosong akan merugikan masyarakat," sebutnya.
Diketahui, Ketua DPD I Golkar Kaltim Rudy Mas'ud yang menggandeng politisi Gerindra, Seno Aji mendapat dukungan dari 7 parpol parlemen.
Tujuh partai yang mendukung Rudy Mas'ud - Seno Aji memiliki 44 kursi yakni PPP (2 kursi), Golkar (15 kursi), PAN (4 kursi), PKB (6 kursi), Gerindra (10 kursi), Nasdem (3 kursi) dan PKS (4 kursi) untuk maju di Pilkada Kaltim 2024.
Hanya PDIP dan Demokrat yang belum menentukan sikap di Pilkada Kaltim 2024.
Dengan ambang batas pencalonan Gubernur adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kaltim adalah 11 kursi.
Visi dan Misi Rudy Masud dan Isran Noor di Pilkada Kaltim 2024, Harus Selaras dengan RPJPD |
![]() |
---|
Nasib Isran Noor di Pilkada Kaltim 2024 Masih Gantung, PDIP - Demokrat Belum Turunkan Rekomendasi |
![]() |
---|
Hasil Survei Elektabilitas Terbaru di Pilkada Kaltim 2024, Terjawab Sosok Calon Gubernur Terkuat |
![]() |
---|
Megawati Segera Umumkan Calon Kepala Daerah dari PDIP, Ada Kans Isran Noor Maju Pilkada Kaltim 2024? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.