Pilkada Kaltim 2024
Partisipasi Pilkada Rendah, Bagaimana jika Kotak Kosong? Begini Penjelasan KPU dan Kesbangpol Kaltim
Partisipasi pilkada rendah, bagaimana jika kotak kosong? Begini penjelasan KPU dan Kesbangpol Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Pilgub Kaltim 2028 Putaran II; 58,48 persen
Pilpres 2009: 66,78 persen
Pileg 2009; 65,90 persen
Pilgub 2013: 55.48 persen
Pilpres 2014: 62,63 persen
Pileg 2014; 68,16 persen
Pilgub 2018: 48,16 persen
Pilpres 2019: 78,96 persen
Pileg 2019: 74,60 persen
Pilpres 2024: 79,82 persen
Pileg 2024: 79 persen
Pilgub Kaltim 2024:.…?
Baca juga: Kans Calon Tunggal di Pilkada Kaltim 2024, Akademisi sebut Satu Pasangan Lolos, Bukan harus Dipilih
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan perbedaan angka partisipasi pada pilpres, pileg maupun pilkada.
Pasalnya, pemilih dalam pilpres bisa dari manapun dan bisa mencoblos di mana pun selama memiliki e-KTP selama tersedia surat suara di TPS yang dituju pemilih.
Qayyim mencontohkan pada tahun 2028, hanya ada dua jenis pemilihan yakni Pilgub Kaltim dan Pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), di mana partisipasi hanya 48,19 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.