Pilkada Kaltim 2024

Partisipasi Pilkada Rendah, Bagaimana jika Kotak Kosong? Begini Penjelasan KPU dan Kesbangpol Kaltim

Partisipasi pilkada rendah, bagaimana jika kotak kosong? Begini penjelasan KPU dan Kesbangpol Kaltim.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi pemungutan suara. Partisipasi pilkada rendah, bagaimana jika kotak kosong? Begini penjelasan KPU dan Kesbangpol Kaltim. 

Pilgub Kaltim 2028 Putaran II; 58,48 persen

Pilpres 2009: 66,78 persen

Pileg 2009; 65,90 persen

Pilgub 2013: 55.48 persen

Pilpres 2014: 62,63 persen

Pileg 2014; 68,16 persen

Pilgub 2018: 48,16 persen

Pilpres 2019: 78,96 persen

Pileg 2019: 74,60 persen

Pilpres 2024: 79,82 persen

Pileg 2024: 79 persen

Pilgub Kaltim 2024:.…?

Baca juga: Kans Calon Tunggal di Pilkada Kaltim 2024, Akademisi sebut Satu Pasangan Lolos, Bukan harus Dipilih

Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan perbedaan angka partisipasi pada pilpres, pileg maupun pilkada.

Pasalnya, pemilih dalam pilpres bisa dari manapun dan bisa mencoblos di mana pun selama memiliki e-KTP selama tersedia surat suara di TPS yang dituju pemilih.

Qayyim mencontohkan pada tahun 2028, hanya ada dua jenis pemilihan yakni Pilgub Kaltim dan Pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), di mana partisipasi hanya 48,19 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved