Berita Samarinda Terkini
Pemkot Sosialisasi Draf Perwali soal Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Penjual Wajib Penuhi Syarat
Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan sosialisasi draf Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penjualan BBM eceran di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Draf Perwali ini bakal menjadi regulasi untuk penertiban setelah adanya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang larangan penjualan BMM eceran tanpa izin yang diterbitkan 30 April 2024.
Sosialisasi draf Perwali yang mengatur penjualan BBM eceran di Samarinda ini akan dimulai Senin (5/8/2024) nanti.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda Asran Yunisran menyebut bahwa saat ini draft kebijakan ini sudah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Baca juga: Larangan Penjualan BBM Eceran Belum Jelas, Pemkot Samarinda Proses Peraturan Walikota
Baca juga: Menanti Regulasi BBM Eceran di Samarinda, Komisi I DPRD Meminta BPH untuk Pikirkan
Baca juga: Ini Langkah yang Diambil Walikota Samarinda Andi Harun Terkait Perizinan Bagi Pedagang BBM Eceran
"Dan saat ini sedang diproses untuk dimuat dalam berita daerah.
Kemungkinan Senin (5/8/2024) baru kita sosialisasikan secara luas oleh lurah dan camat," ungkap Asran kepada TribunKaltim.co Jumat (2/8/2024).
Asran menjelaskan bahwa penggodokan Perwali ini memang tak ada kendala.
Hanya saja, dalam prosesnya tak hanya dirumuskan oleh pihak Pemkot saja, melainkan harus ada harmonisasi yang melibatkan bagian biro hukum di provinsi.
"Makanya prosesnya cukup lama," ujarnya.
Sembari melakukan sosialisasi melalui surat edaran, Pemkot akan memberi waktu kepada pelaku usaha BBM eceran agar dapat memenuhi persyaratan penjualan seperti yang tertulis dalam Perwali.
Lantaran secara garis besar, regulasi ini memang mewajibkan para pelaku BBM harus memenuhi izin.
"Kalau mau tetap berusaha maka harus mengurus izin ABCD.
Jika tidak bisa menyiapkan sesuai aturan maka lakukan pembongkaran mandiri, jangan lagi berjualan," tuturnya.
Meski nantinya Perwali sudah dianggap berlaku, namun terkait penertiban masih harus menunggu kebijakan tersendiri dari Walikota Samarinda.
Baca juga: Soal Keringanan Perizinan bagi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, Walikota Bakal Surati BPH Migas
"Nanti ada rapat tersendiri dari Pak Wali memberikan arahannya seperti apa," katanya.
Pengamat Ekonomi Unmul: dari Awal BBM Eceran Itu Ilegal
| Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat |
|
|---|
| Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda |
|
|---|
| Soal SK Larangan BBM Eceran di Samarinda, Walikota Andi Harun: Ada Izin BPH Migas |
|
|---|
| Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240613_POM-Mini-di-Samarinda-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.