Berita Samarinda Terkini

Pemkot Sosialisasi Draf Perwali soal Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Penjual Wajib Penuhi Syarat

Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
BBM ECERAN SAMARINDA - Ilustrasi POM Mini di Samarinda. Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan sosialisasi draf Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penjualan BBM eceran di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Draf Perwali ini bakal menjadi regulasi untuk penertiban setelah adanya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang larangan penjualan BMM eceran tanpa izin yang diterbitkan 30 April 2024.

Sosialisasi draf Perwali yang mengatur penjualan BBM eceran di Samarinda ini akan dimulai Senin (5/8/2024) nanti.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda Asran Yunisran menyebut bahwa saat ini draft kebijakan ini sudah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Baca juga: Larangan Penjualan BBM Eceran Belum Jelas, Pemkot Samarinda Proses Peraturan Walikota

Baca juga: Menanti Regulasi BBM Eceran di Samarinda, Komisi I DPRD Meminta BPH untuk Pikirkan

Baca juga: Ini Langkah yang Diambil Walikota Samarinda Andi Harun Terkait Perizinan Bagi Pedagang BBM Eceran

"Dan saat ini sedang diproses untuk dimuat dalam berita daerah.

Kemungkinan Senin (5/8/2024) baru kita sosialisasikan secara luas oleh lurah dan camat," ungkap Asran kepada TribunKaltim.co Jumat (2/8/2024).

Asran menjelaskan bahwa penggodokan Perwali ini memang tak ada kendala.

Hanya saja, dalam prosesnya tak hanya dirumuskan oleh pihak Pemkot saja, melainkan harus ada harmonisasi yang melibatkan bagian biro hukum di provinsi.

"Makanya prosesnya cukup lama," ujarnya.

Sembari melakukan sosialisasi melalui surat edaran, Pemkot akan memberi waktu kepada pelaku usaha BBM eceran agar dapat memenuhi persyaratan penjualan seperti yang tertulis dalam Perwali.

Lantaran secara garis besar, regulasi ini memang mewajibkan para pelaku BBM harus memenuhi izin.

"Kalau mau tetap berusaha maka harus mengurus izin ABCD.

BBM ECERAN SAMARINDA - Ilustrasi POM mini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pedagang BBM eceran pun menanti regulasi ini dengan harap-harap cemas. Pasalnya, nasib mereka untuk mencari nafkah di Samarinda terancam, Senin (10/6/2024). 
BBM ECERAN SAMARINDA - Ilustrasi POM mini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pemkot akan segera sosialisasikan draf Perwali terkait penjualan BBM eceran di Samarinda. Pedagang harus penuhi syarat untuk bisa menjual BBM eceran. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Jika tidak bisa menyiapkan sesuai aturan maka lakukan pembongkaran mandiri, jangan lagi berjualan," tuturnya.

Meski nantinya Perwali sudah dianggap berlaku, namun terkait penertiban masih harus menunggu kebijakan tersendiri dari Walikota Samarinda.

Baca juga: Soal Keringanan Perizinan bagi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, Walikota Bakal Surati BPH Migas

"Nanti ada rapat tersendiri dari Pak Wali memberikan arahannya seperti apa," katanya.

Pengamat Ekonomi Unmul: dari Awal BBM Eceran Itu Ilegal

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved