Berita Nasional Terkini

Dukung Palestina! MUI Terbitkan Fatwa Baru, Dilengkapi 5 Panduan Mengenali Produk Terafiliasi Israel

Dukung Palestina! MUI terbitkan fatwa baru, dilengkapi 5 panduan mengenali produk terafiliasi Israel

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Ada apa? Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, dihebohkan insiden penembakan hari ini, Selasa (2/5/2023). Dukung Palestina! MUI terbitkan fatwa baru, dilengkapi 5 panduan mengenali produk terafiliasi Israel 

TRIBUNKALTIM.CO - Solidaritas terhadap perjuangan Palestina terus didengungkan di Indonesia.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa terbaru “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.

Dalam fatwa terbaru ini, MUI juga menjabarkan 5 kriteria produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

Sebelumnya, MUI menegaskan upaya mendukung penjajahan Israel di Palestina adalah haram.

Adapun Fatwa MUI terbaru ini No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.

Baca juga: 2 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jatim 2024, Pasangan Cagub Cawagub Terkuat Siap Hadapi Kotak Kosong

Fatwa tersebut merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Melalui fatwa ini, MUI mengajak masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan harian.

Fatwa MUI itu diharapkan ikut membantu membangkitkan ekonomi nasional dan sekaligus menghentikan produk-produk terafiliasi ataupun diimpor langsung dari Israel.

Ketua MUI Bidang Dakwah KH M Cholil Nafis, PhD menjelaskan, fatwa MUI tersebut merupakan bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air serta keimanan.

“Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” jelas Kiai Cholil melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2024).

Fatwa itu juga memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang ditetapkan pada Rabu (8/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa hukum mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Fatwa MUI No 83/2023 juga menyebutkan bahwa hukum mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel adalah wajib.

Dukungan bisa berupa pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca juga: KPK Didesak Periksa Bobby Nasution, Menantu Jokowi Disebut Sebagai Blok Medan di Kasus IUP Nikel

Omzet Produk Terafiliasi Israel Turun Drastis

Untuk diketahui, Fatwa MUI No 83/2023 berhasil menurunkan omzet sejumlah perusahaan multinasional yang disinyalir terafiliasi Israel.

Berdasarkan riset pemasaran Compas.co.id, sales value 156 dari 206 brand yang terafiliasi Israel sepanjang 19 Mei-15 Juni 2024 mengalami penurunan.

Total jumlah produk terjual dari 206 merek tersebut juga merosot 3 persen ketimbang dua pekan sebelumnya.

Di sisi lain, fatwa itu turut meningkatkan kinerja brand dalam negeri.

“Solidaritas kita kepada rakyat yang sedang dijajah di seluruh dunia.

Khususnya rakyat Palestina yang selama 76 tahun dijajah secara brutal dan kini sedang menghadapi proses genosida oleh Israel dan para pendukungnya, akan semakin bertambah kuat maknanya apabila kita barengi juga dengan stop pembelian produk-produk terafiliasi dan impor dari Israel,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin.

Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 merupakan kelanjutan Fatwa MUI No 83/2023.

Dalam fatwa baru itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI mendesak negara menggunakan instrumen berlaku untuk segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional.

Melalui, penggunaan produk-produk-produk nasional yang memakai bahan baku dalam negeri, mempekerjakan tenaga kerja dalam negeri, serta mayoritas saham tidak dimiliki pihak asing.

Fatwa tersebut bisa menjadi momentum untuk mencintai produk dalam negeri, mulai dari hilir, proses, hingga hulu.

Dengan demikian, produk dalam negeri diharapkan bisa bersaing di pasar global.

Baca juga: Israel Mengaku Bertanggung Jawab atas Terbunuhnya Ismail Haniyeh, Iran Gelar Rapat Darurat

Panduan Masyarakat

Fatwa terbaru itu juga bisa menjadi panduan masyarakat yang ingin memboikot produk terafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.

Fatwa juga memberikan kriteria-kriteria produk nasional yang perlu didukung untuk menggantikan produk-produk yang terafiliasi Israel.

Kriteria produk yang terafiliasi Israel berdasarkan Ijtima Komisi Fatwa MUI.

1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Israel.

2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.

3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas bangsa Palestina.

4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, masih mempertahankan investasi di Israel.

Baca juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Serangan di Teheran oleh Pasukan Israel

Kriteria produk nasional yang layak didukung berdasarkan Fatwa MUI terbaru.

1. Perusahaan dimiliki sepenuhnya atau mayoritas saham oleh perusahaan atau individu Indonesia.

2. Bahan baku berasal dari dalam negeri.

3. Melibatkan perusahaan dalam negeri dalam rantai pasok.

4. Mengandalkan inovasi dan teknologi dalam negeri.

5. Punya kebijakan ramah lingkungan.

6. Memberi dukungan terhadap komunitas dalam negeri.

7. Punya standar kualitas dan keamanan tinggi yang ditunjukkan melalui sertifikasi dari badan pengawas nasional.

8. Memberdayakan tenaga kerja dalam negeri.

9. Menjalankan bisnis secara akuntabel dan beretika.

10. Mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnis.

Baca juga: Timnas Israel Dicemooh Saat Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Olimpiade 2024

Kiai Arif mengatakan, fatwa MUI terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri ini bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Sebab, konsumsi produk lokal meningkat. Hal ini pun pada akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan baru serta mampu meningkatkan daya saing produk nasional.

“Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia karena para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing.

(Karena itu,) boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” katanya tegas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Fatwa Baru, Berisi 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel "

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved