Ibu Kota Negara

Dampak IKN Nusantara Kaltim, Warga Mengeluh Sampah Proyek Ibu Kota Negara Baru Dibuang ke PPU

Tengok dampak IKN Nusantara Kaltim. Warga mengeluh sampah proyek Ibu Kota Negara baru dibuang ke Penajam Paser Utara (PPU).

Kolase Tribun Kaltim / Kompas.com
Ilustrasi sampah dan IKN Nusantara - Tengok dampak IKN Nusantara Kaltim. Warga mengeluh sampah proyek Ibu Kota Negara baru dibuang ke Penajam Paser Utara (PPU). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembangunan IKN Nusantara yang terus digenjot pemerintah bukan tanpa efek.

Tengok dampak pembangunan IKN Nusantara Kaltim.

Warga mengeluh sampah proyek Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara dibuang ke Penajam Paser Utara (PPU).

Kabarnya, pembuangan itu dilakukan perusahaan yang mengerjakan proyek IKN maupun pendatang di ibu kota negara yang baru tersebut.

Tidak hanya memenuhi tempat sampah milik masyarakat, tetapi juga pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Buluminung.

Baca juga: Apical dan Tanoto Foundation Latih Guru SD di PPU untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Hal itu pun menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat Sepaku lantaran hampir setiap hari tempat pembuangan sampah mereka penuh.

Sedangkan di TPA Buluminung, TPA satu-satunya milik PPU, volume sampahnya meningkat hingga 200 persen sejak 2022-2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU melalui Sekretarisnya Syamsiah mengatakan, sampah-sampah yang ditemui di TPA kebanyakan sampah proyek yang tidak diolah terlebih dahulu.

Padahal, pemerintah daerah sendiri sudah berusaha mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dengan memisahkan antara sampah yang bernilai ekonomis dengan residu.

Hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Buluminung, sedangkan yang masih memiliki nilai ditimbang pada bank sampah di masing-maisng kecamatan untuk didaur ulang.

Baca juga: Jelang Upacara Kemerdekaan di IKN Nusantara Kaltim, Sewa Mobil Alphard Rp25 Juta Per Hari, Fortuner?

Ketentuan itupun sudah disampaikan ke masing-masing perusahaan, meski masih ada yang tidak mengindahkan.

"Ada peningkatan volume sampah sejak adanya IKN, 200 persen pada 2022 ke 2023. Kemudian di 2023 ke 2024 ada peningkatan 37 persen," ungkapnya pada Selasa (30/7/2024).

Perusahaan di IKN membuang langsung sampah mereka ke TPS milik masyarakat dengan menggunakan armada miliknya sendiri.

Berdasarkan informasi DLH, sampah tersebut berupa kertas bekas atau surat-surat yang sudah tidak terpakai di mana secara jelas menampakkan nama perusahaannya.

Baca juga: Semarak HUT Ke-79  RI, Pemkab PPU Gelar Turnamen Mini Soccer dan Bulu Tangkis Antar Instansi

Kondisi itu mengakibatkan TPA Buluminung, diperkirakan hanya bisa optimal sampai dua tahun kedepan. 

Pasalnya, luasan TPA hanya 18,5 hektar dan tidak lagi bisa dilakukan perluasan atau pembuatan TPA baru.

"Sayangnya dari Kementerian PUPR sendiri maupun KLHK tidak merekomendasikan untuk pembangunan TPA atau perluasan," jelasnya

Saat ini, DLH PPU hanya berusaha mendekati Kementerian PUPR agar dibuatkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Hal itu dinilai sebagai solusi satu-satunya untuk memaksimalkan pengolahan sampah di PPU.

DLH pun berharap pihak-pihak di IKN memiliki kesadaran untuk tidak membuang begitu saja sampahnya ke TPA Buluminung.

Selain itu, juga diharapkan agar mereka memiliki tempat pengolahan sampah sendiri.

"Harusnya mereka mengolah sampah mereka, kemudian diresidunya itu dibuang ke tempat sampah kami, dibuangnya tetap ke TPA Buluminung, dan tidak boleh dibuang sembarangan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved