CPNS 2024

Info CPNS Kaltim: Cek Kuota Formasi CPNS PPU Tahun 2024 dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Simak informasi seputar CPNS 2024 Kaltim. Cek kuota formasi CPNS PPU tahun 2024 dan jadwal pendaftaran CPNS 2024.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi - Simak informasi seputar CPNS 2024 Kaltim. Cek kuota formasi CPNS PPU tahun 2024 dan jadwal pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Simak informasi seputar CPNS 2024 Kaltim.

Cek kuota formasi CPNS PPU tahun 2024. Cek jadwal pendaftaran CPNS 2024.

 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kuota sesuai dengan usulan, yakni 932 untuk CPNS.

Tetapi kata dia hal itu tidak bisa diakomodir seluruhnya, lantaran juga menyiapkan kuota untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disamping itu juga tetap memperhitungkan kemapuan anggaran daerah, yang mana belanja pegawainya menyerap 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"PPPK saat ini belum keluar, kita turunkan nanti formasinya agar tidak terlalu banyak, berdasarkan mana skala prioritas, di dinas mana saja, jadi berdasarkan kebutuhan," ungkapnya Senin (5/8/2024).

Perkiraan kuota CPNS bersama PPPK di PPU yang akan diterima tahun ini, mencapai 800 orang.

Terdiri dari berbagai formasi, terutama tenaga pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis.

"932 itu tidak bisa kita serap semua karena untuk PPPK juga," sambungnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu pendaftarannya, diperkirakan pada akhir Agustus 2024 ini. Pihak BKPSDM saat ini tengah menyiapkan format pengumuman pendaftaran tersebut.

"Untuk waktu pastinya masih menunggu informasi dari BKN," jelasnya.

Untuk diketahui, terdapat perbedaan regulasi dalam penerimaan CPNS tahun ini. Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang berusia 35 tahun, bisa mengikuti seleksi CPNS.

Untuk PPPK yang telah lulus satu tahun sebelumnya, juga bisa kembali ikut dalam seleksi CPNS

Ia juga tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK-nya selama proses pendaftaran.

Hanya saja, saat dinyatakan lulus maka ia harus melepas salah satunya. Baik PPPK maupun sebagai CPNS.

"PPPK yang sudah lulus satu angkatan boleh ikut CPNS, tapi hanya boleh pilih salah satu, itu kebijakan baru," pungkasnya. (*)

Teks foto : Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman / NITA RAHAYU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved