KPK Geledah Kantor di Balikpapan
Penggeledahan KPK di Balikpapan, Daftar 7 Tersangka dan 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK geledah rumah dan ruko di Balikpapan. Daftar 7 orang yang dicegah ke luar negeri dari 3 perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi LPEI.
Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.
Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.
Baca juga: Geledah Kantor di Kompleks Balikpapan Baru, Begini Penjelasan KPK
Awal kasus
Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, selanjutnya, KPK menelaah hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa, 19 Maret 2024.
Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 18 Maret 2024.
Kala itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Sri Mulyani Indrawati dan membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.
Jaksa Agung menyampaikan, kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan batch pertama yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun.
Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.
Dan pada tanggal 19 Maret 2024, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan.
Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron kemudian meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor.
KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.