Pilkada Kukar 2024

Timses Bapaslon Independen Pilkada Kukar 2024 Lega, Calonnya Terbukti tak Bersalah

Timses bakal pasangan calon alias bapaslon independen Pilkada Kukar 2024 lega. Calonnya terbukti tak bersalah.

Istimewa
Timses bakal pasangan calon alias bapaslon independen Pilkada Kukar 2024 lega. Calonnya terbukti tak bersalah perihal laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -  Ketua Tim Sukses (Timses) bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Awang Irwan Setyawan mengaku lega calon yang diusungnya terbukti tak bersalah atas dugaan pencatutan daftar dukungan.

Diketahui, bapaslon independen sebagai terlapor sudah menghadiri proses klarifikasi dengan Bawaslu Kukar dengan tujuan dalam menggali informasi, pada Minggu (11/8/2024). 

Terlapor menjelaskan bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai pendukung yang sulit dilacak asal-usulnya. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Baca juga: Bawaslu Kukar Hentikan Penyelidikan Dugaan Dukungan Palsu karena Tidak Cukup Bukti

Dari hal tersebut, secara resmi Bawaslu Kukar menghentikan pengusutan dugaan dokumen persyaratan dukungan palsu pada Bapaslon perseorangan itu. Hal ini disebabkan Bawaslu tidak memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami dari timses lega bahwa bapaslon yang kami dukung terbukti tidak bersalah. Tapi memang kita belum dapat jawaban secara tertulis," kata Awang Irwan, Selasa (13/8/2024).

"Yang jelas kami selalu ikut aturan KPU dan Bawaslu, kalau dipanggil kita siap dan menghormati. Penyelidikan ini mungkin dihentikan karena tidak cukup bukti," sambungnya.

Terlepas dari kasus ini, Awang menambahkan, pihaknya tengah fokus untuk menunggu pengumuman KPU mengenai lolos atau tidaknya bapaslon independen melenggang ke Pilkada Kukar 2024.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Dukungan Palsu Calon Independen Pilkada Kukar 2024

Namun demikian, dirinya optimis bapaslon independen yang diusungnya lolos proses verifikasi faktual. Pasalnya, berdasarkan hasil pleno tingkat kecamatan yang baru saja rampung, bapaslon indpenden dinyatakan memenuhi syarat.

"Laporan pleno kecamatan, kami memenuhi syarat untuk lolos di Pilkada Kukar. Tapi secara resmi belum mendapatkan pengumuman dari pihak KPU," pungkasnya.

Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara menghentikan penanganan kasus dugaan dokumen dukungan palsu, pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kukar.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar Hardianda. Kepada TribunKaltim.co, ia menyebut bahwa Bawaslu tak cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut.

"Ya benar, proses penyelidikan kasus ini dihentikan karena bukti kurang," ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Sebagaimana diketahui, terlapor sudah menghadiri proses klarifikasi dengan Bawaslu Kukar dengan tujuan dalam menggali informasi, pada Minggu (11/8/2024). 

Terlapor menjelaskan bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai pendukung yang sulit dilacak asal-usulnya. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Dari hal tersebut, secara resmi Bawaslu Kukar menghentikan pengusutan dugaan dokumen persyaratan dukungan palsu pada Bapaslon perseorangan itu. Hal ini disebabkan Bawaslu tidak memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Hardianda menjelaskan sebenarnya untuk mengusut kasus ini secara tuntas perlu data formulir dukungan diri yang melapor dari website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada KPU untuk meminta akses data tersebut.

Namun, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, KPU belum memberikan akses dengan alasan data tersebut dikecualikan.

"Kami memerlukan akses terhadap data formulir dukungan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh," jelas Hardianda.

Tanpa akses terhadap dokumen formulir dukungan, Bawaslu tidak dapat menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan dokumen palsu.

"Hasil penyidikan dari kepolisian dan Kejaksaan juga menunjukkan tidak terpenuhinya unsur terhadap dokumen daftar dukungan yang dimaksud oleh pelapor, maka kasus dugaan dokumen palsu tidak bisa dilanjutkan atau diberhentikan," tambah Hardianda.

Hingga selesainya pengusutan ini, tepatnya pada hari ini, Bawaslu Kukar baru mendapatkan balasan dari KPU Kukar atas permohonan izin akses formulir dukungan di website Silon. Balasan tersebut menjelaskan KPU kukar tidak bisa memberikan akses untuk Bawaslu.

"Saya sebagai penanganan pelanggaran hanya menerima surat balasan dari KPU yang menyatakan bahwa dokumen yang dimaksud adalah data yang dikecualikan," pungkasnya. (*)

*Caption: HO pribadi// Ketua Tim Sukses (Timses) bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Awang Irwan Setyawan .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved