HUT Kemerdekaan RI
Klarifikasi BPIP Usai Viral Paskibraka Nasional Putri 2024 Lepas Hijab saat Pengukuhan di IKN Kaltim
Beredar viral paskibraka copot jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral paskibraka copot jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan.
Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini.
BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
Baca juga: Potret 76 Paskibraka Nasional 2024 yang Bertugas saat HUT RI di IKN Kaltim Lengkap Asal dan Gajinya
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa kemarin.
Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.
"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.
Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.
Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.
Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
"Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.
Respons MUI
Kabar Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab memancing reaksi Majelis Ulama Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis meminta kepada para paskibra perempuan yang diminta untuk melepas hijab untuk pulang.
"Pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," kata KH M Cholil Nafis dalam keterangannya di dikutip laman MUI, Rabu (14/8/2024)
Majelis Ulama Indonesia mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus, sebab aturan tersebut dinilai tidak pancasilais.
"Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata
Untuk informasi, dikutip dari TribunPalu.com, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia resmi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024).
Diketahui, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas di HUT ke-79 RI.
Meski kegiatan itu berlangsung sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan publik.
Itu karena Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah tidak mengenakan hijab selama upacara tersebut.
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut.
"Melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, di mana anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang berhijab tampil tanpa hijab," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima TribunPalu.com, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.
Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya, kejadian ini mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya.
Rachmat juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.
Berikut daftar nama Paskibraka Tingkat Pusat 2024 dari 38 provinsi:
1. Aceh
Muhammad Yusran Ar-Razzaq (putra)

Dzawata Maghfura Zukhri (putri)

2. Sumatera Utara

Ibnu Aswan (putra)
Violetha Agryka Siantur (putri)
3. Sumatera Barat
Raidzaky Ridadaldrie (putra)
Maulia Permata Putri (putri)

4. Riau

M Radoslaw Larre Prawiro (putra)
Kamilatun Nisa (putri)
5. Jambi
Alfadillah Zaid Fahrurozizki (putra)

Rahma Az Zahra (putri)

6. Sumatera Selatan
Al Fatih Akrom Azzufar ZHB (putra)
Tahara Cahaya RA (putri)

7. Bengkulu

Novallian Syaputra (putra)
Amanda Aprillia (putri)
8. Lampung
Alvin Febian Siagian (putra)

Mutia Al Vanie (putri)

9. Kepulauan Bangka Belitung
Loris Akbar Djailanie (putra)

Catherine (putri)

10. Kepulauan Riau

Abdullah Al Haddad (putra)
Hasya Danirmala Putri Athadira (putri)
11. DKI Jakarta

Abdul Zaky Hutera (putra)
Sabrina Roihanah Syukriyyah Thallah (putri)
12. Jawa Barat
Johanes Adhyaksa Pesik Langie (putra)
Sofia Sahla (putri)

13. Jawa Tengah
Akmal Faiz Ali Khadafi (putra)
Glenys Lalita Aksani (putri)

14. DI Yogyakarta
Zulfikri Khoirurijal (putra)
Keynina Evelyn Candra (putri)
15. Jawa Timur

Muhammad Raihan (putra)
Rahdisty Syawalia Yogi (putri)
Baca juga: Arak-arakan Duplikat Bendera Pusaka dari Balikpapan ke IKN, Ini Penjelasan Akmal Malik
16. Banten
Naufal Gibran Ahmadinezad Kuswara (putra)

Kirana Ashawidya Baskara (putri)
17. Bali
AA Ngr Panji Dharma Putra (putra)
Ni Komang Tri Setia (putri)
18. Nusa Tenggara Barat
Muhammad Raihan Ammar Firdaus (putra)
Amna Kayla (putri)

19. Nusa Tenggara Timur

Frumentius Arison Ngongo (putra)

Jessica Kristin Henuk (putri)
20. Kalimantan Barat

Muhammad Mizan Gauzan Defaktatratama Yusup (putra)
Zahratushyta Dwi Artika (putri)
21. Kalimantan Tengah
Riyad Al Hamdani (putra)

Alysia Noreen Ramadhani (putri)

22. Kalimantan Selatan
GT M Riyal Yudistira (putra)

Della Selfavia Azahra (putri)
23. Kalimantan Timur

Sunnu Wahyudi (putra)
Livenia Evelyn Kurniawan (putri)
24. Kalimantan Utara
Muhammad Dhava Bima Adithya (putra)
Carmellina Charmaine (putri)

25. Sulawesi Utara
Jonathan Gilbert Tanjawa (putra)

Ni Made Sri Puspa Wati (putri)

26. Sulawesi Tengah
Michael Mikha Laempah (putra)
Zahra Aisyah Aplizya (putri)
27. Sulawesi Selatan

Try Adyaksa S (putra)
Agatha Sapan Kallolangi (putri)
28. Sulawesi Tenggara
Aldiyansyah Rahmat (putra)
Lutfiyah Naurasyifa Utoyo (putri)
29. Gorontalo
Nadhif Islami F Yasin (putra)

Siti Janeeta Abdul Wahab (putri)

30. Sulawesi Barat
Aditya Bagaskara (putra)

Mutiara Wasilah (putri)

31. Maluku
Muhammad Fahry Alfarizky Lestaluhu (putra)
Asih Arum Lestari (putri)
32. Maluku Utara
Fifandra Ardiansyah Daud (putra)

Aprillya Putri Dwi Mahendra (putri)
33. Papua
Kevin Imanuel Rumbino (putra)
Kristina Elisabeth Duwiri (putri)
34. Papua Barat
Melkisedek Sasarari (putra)

Indri Marwa Delvita Ahek (putri)

35. Papua Barat Daya
Yohanis Josua Juan Budji (putra)
Rachel Rieva Bodori (putri)
36. Papua Pegunungan
Andre RO Kabagaimu (putra)
Yoan F Mudumi (putri)
37. Papua Tengah

Joe Bayden Imanuel Kallem (putra)
Bergitha Rabania Dimara (putri)
38. Papua Selatan
Canavaro Nataniel Wayega (putra)
Monika Bebi Gewo (Putri)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Daftar 76 Paskibraka Nasional di IKN 17 Agustus 2024, 2 dari Jatim, Ini Rincian Gaji yang Diterima
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul MUI Respon Soal Paskibraka Wajib Lepas Hijab: Jika Dipaksa Buka Pulang Saja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPIP Minta Maaf Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Dikukuhkan Jokowi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/17092071/bpip-minta-maaf-soal-paskibraka-putri-lepas-jilbab-saat-dikukuhkan-jokowi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
paskibraka lepas hijab
paskibraka copot jilbab
BPIP
paskibraka nasional 2024
jilbab
IKN di Kaltim
Ibu Kota Negara
Kisah El Rayyi, Pelajar Samarinda Jadi Pembentang Bendera di Istana Negara, Rasanya Campur Aduk |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Bocah-bocah di Perbatasan Kaltara Masih Berjuang, Akses ke Sekolah Sulit |
![]() |
---|
Jabatan dan Profil Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT ke 80 RI 2025 |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia Pertama Kali |
![]() |
---|
Fakta Lain di Balik Baju Demang yang Dipakai Prabowo Saat Upacara HUT ke 80 RI di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.