Jatam Kaltim Demo IKN

Jatam Kaltim Bongkar Tumpukan Persoalan IKN, Jokowi Berkali-kali Datang, Masalah Tidak Terselesaikan

Jatam Kaltim membongkar tumpukan persoalan IKN Kaltim. Meski Jokowi berkali-kali datang namun masalah tidak pernah terselesaikan.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
JATAM DEMO IKN - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan aksi Perampasan Ruang Hidup di area Kantor Otorita Ibukota Nusantara (OIKN), Kamis (15/8/2024). Jatam Kaltim membongkar tumpukan persoalan IKN Kaltim. Meski Jokowi berkali-kali datang namun masalah tidak pernah terselesaikan. 

"Bahkan ketika pembangunan ini terus dilanjutkan atau kehadiran Jokowi berkali-kali datang ke ibu kota yang baru, masalah itu tidak pernah terselesaikan -seolah-olah itu dikesampingkan," lanjutnya. 

Sehingga menurutnya, ragam permasalah ini harus menjadi perhatian pemerintah.

Untuk itu, Jatam Kaltim meminta agar proyek pembangunan IKN mesti dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. 

"Kita harus melihat bahwa pentingnya mega proyek ini dihentikan terlebih dahulu, dievaluasi secara menyeluruh dan dipastikan kita semua terlibat.

Tidak hanya orang di Kalimantan Timur tetapi seluruh Indonesia karena pemindahan ibukota ini adalah pemindahan ibukota negara yang harus melibatkan seluruh wilayah," jelasnya. 

Respons OIKN

Baca juga: Pilih Indekos, Pekerja IKN Kaltim Tinggalkan Rusun yang Disiapkan, Kita sudah Sering Lapor Air Habis

Sementara itu, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Brigjen Pol. Fransiscus Barung Mangera mengatakan, berbagai aspirasi tersebut akan disampaikan pada pimpinan mereka. 

"Pendapat di muka umum itu dilindungi Undang-Undang.

Kita sebagai perwakilan dari Otorita IKN wajib menerima ini, selagi memang demo ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Menurutnya, berbagai studi juga telah dilakukan oleh OIKN terkait berbagai tuntutan yang disampaikan Jatam Kaltim

Mulai dari pihak Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (LHSDA) yang telah melakukan berbagai riset, hingga penegakan hukum mengenai pembukaan lahan. 

"Otorita (IKN) itu sendiri ada bagian yang berkaitan dengan hal yang disampaikan rekan-rekan dari LSM ini.

Bagian itu salah satunya LHSDA sudah melakukan riset tentunya berkaitan dengan ini.

Penegakan hukum kita tinggal tunggu aja, kepolisian juga sudah kita tembuskan berkaitan dengan pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Ada Perubahan, MenpanRB Pastikan Seluruh Kementerian akan Langsung Pindah ke IKN Kaltim Oktober 2024

(TribunKaltim.co/Ardiana Kinan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved