Pilkada Jakarta 2024
Soal Pencatutan NIK Warga Jakarta, Dharma-Kun Klaim Tidak Terlibat Langsung Pengumpulan KTP Dukungan
Soal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, Dharma-Kun klaim tidak terlibat langsung pengumpulan KTP dukungan.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma. Timses saya juga tidak kenal," ujarnya.
Polda Metro Jaya Selidiki
Polda Metro Jaya telah menerima laporan seorang warga yang diduga menjadi korban pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.
"Benar (sudah menerima laporan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman (terhadap laporan)" singkatnya.
Sementara itu, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Dharma Pongrekun soal hal yang menjadi polemik ini.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Dharma Pongrekun belum menjawab perihal tersebut.

Mahfud MD: Pelakunya bisa dijerat baik hukum pidana, perdata maupun administrasi
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menyebut pencatutan KTP untuk kepentingan pribadi atau orang lain merupakan sebuah kejahatan atau masuk dalam ranah kriminal.
Pernyataan Mahfud MD ini merespons dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk kepentingan pencalonan calon independen di Pilkada DKI 2024 oleh pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
“Menurut saya ini merupakan kejahatan,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Epiwalk Riverside, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkap ada 3 bentuk kriminalitas dalam perkara pencatutan KTP.
Di antaranya membuka data pribadi orang lain, menyebarkan data orang lain, dan menggunakan data orang lain.
Pelakunya bisa dijerat dengan beberapa undang-undang berbeda, baik hukum pidana, perdata maupun administrasi.
Baca juga: Surya Paloh Beri Pesan Menghibur ke Anies Baswedan, Hampir Dipastikan Gagal ke Pilkada Jakarta 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.