Pilkada Jakarta 2024
Soal Pencatutan NIK Warga Jakarta, Dharma-Kun Klaim Tidak Terlibat Langsung Pengumpulan KTP Dukungan
Soal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, Dharma-Kun klaim tidak terlibat langsung pengumpulan KTP dukungan.
Meliputi, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Jadi ada pidana, perdata, administrasi,” jelas Mahfud.
Mantan calon wakil presiden dari PDIP di Pilpres 2024 ini menjelaskan, Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP mengatur ancaman hukuman 4 dan 5 tahun.
Sementara UU ITE mengatur ancaman hukuman yang lebih berat, yakni di atas 5 tahun.
Sedangkan pidana ringan diatur lewat pasal pencemaran nama baik dalam UU KUHP. Pihak yang merasa dirugikan bisa melapor jika KTP mereka dicatut tanpa persetujuan untuk mendukung paslon independen.
Pencatutan KTP itu juga bisa digugat ke ranah perdata lewat perkara perselisihan dalam UU ITE.
Dalam gugatan perdata, kata Mahfud, penggugatnya bisa meminta ganti kerugian dengan nominal berapapun kepada tergugatnya.
“Perselisihan di undang-undang ITE itu ada perselisihan antara orang yang namanya dicatut, dokumennya dicatut, dan sebagainya. Namanya dokumen data pribadi. Itu bisa menggugat secara perdata. Kalau ada misalnya 20 orang yang dicatut, masing-masing gugat sendiri-sendiri bisa. Dan bisa minta berapa miliar aja, berapa harga saya, kan gitu,” tegas Mahfud.
Penjelasan KPU Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara terkait dugaan pencatutan KTP milik warga untuk data pendukung calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, saat ini masyarakat mengaku bisa mengetahui KTP-nya dicatut setelah memeriksakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di situs infopemilu.
Menurutnya, keterangan di situs infopemilu tersebut merupakan campuran data antara hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi.
"Datanya (yang tertera di situs infopemilu) itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual," ucap Dody, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Dengan demikian, kata Dody, keterangan yang tertera pada situs infopemilu hingga saat ini masih menampilkan data yang lolos verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos verifikasi faktual.
Keterangan pada infopemilu itu juga tercampur dengan data para warga yang benar-benar dinyatakan lolos verifikasi faktual alias benar mendukung Dharma-Kun.
Sehingga, situs infopemilu milik KPU RI disebut masih menampilkan data yang seharusnya sudah tidak lagi relevan.
Dody mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu, KPU DKI telah bersurat kepada KPU RI agar keterangan pada situs infopemilu diperbaharui.
"Itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU RI bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," ucap Dody.
"Informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," tambahnya.
Dody memberikan contoh, KTP dua anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul di situs infopemilu sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan, data KTP dua anak Anies tidak lolos verifikasi faktual.
Meski demikian, data KTP dua anak Anies lolos verifikasi administrasi, di mana hal tersebut dapat dimaknai, Dharma-Kun bisa memperoleh dukungan dari dua anak Anies.
Terkait hal tersebut, Dody menuturkan, KPU DKI tidak mempertanyakan dari mana Dharma-Kun mendapatkan data dukungan.
Sebab, KPU DKI hanya bertindak sebagai pengguna langsung (end user) dari data yang diserahkan Dharma-Kun.
"Misal datanya anaknya Pak Anies Baswedan. Kami cek, memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun, dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat," jelas Dody.
"Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
KPU DKI, jelasnya, saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta berkaitan dengan persoalan pencatutan NIK pada KTP ini.
"Ya, kalau nanti Bawaslu DKI memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tentu nanti kami akan tindaklanjuti," kata Dody.
Sebelumnya, kabar dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dugaan ini muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.
NIK KTP Dicatut
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK-nya aman dari dugaan pencatutan untuk cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun demikian, beberapa anak dan kerabatnya terdaftar. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan identitas diri di situs info pemilu.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi, KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies, dalam unggahannya di akun X-nya, Jumat (16/8/2024).
Tak hanya Anies, beberapa warga juga mengaku menjadi korbaan dugaan pencatutan nama itu.
Satu di antaranya, akun X @ayamdreampop, "Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang! Gue gak tau ini siapa dan gue gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba-tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju cagub DKI?????".
Warga lain juga mengaku identitasnya tercatat mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meski ia merasa tak pernah memberikan dukungan tersebut.
"Waduh iya lagi, NIK gue juga kena catut nih. Gimana ini pertanggung jawabannya woy @dukcapiljakarta @KPU_ID @kpu_dki," tulis akun X @ardibhironx, Jumat ini.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat menyerahkan hasi rapat pleno kepada Dharma Pongrekun di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Adapun berkas dukungan yang dianggap memenuhi syarat dari pasangan Dharma-Kun di angka 677.468 dukungan.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut data itu melebihi syarat minimal yakni di angka 618.968 dukungan yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.
"Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi. Dari angka itu, data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan," ungkap Dody.
Apabila diakumulasikan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual pertama sejumlah 183.001 data dukungan, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPU DKI Soal Pencatutan KTP Pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Mahfud MD: Pencatutan KTP Bentuk Kriminal, Pelaku Bisa Dijerat Pidana, Perdata dan Administrasi, Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dharma-Kun Klaim Tak Terlibat Kumpulkan Dukungan KTP Warga Jakarta: Dibantu Relawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.