Pilkada Jakarta 2024

Imbas Putusan MK, Pilkada Jakarta Bakal Seru Jika Anies Bisa Lawan Ridwan Kamil-Suswono

Imbas putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 bakal lebih seru jika Anies bisa lawan Ridwan Kamil-Suswono.

|
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Anies Baswedan saat menyambangi warga di kawasan Taman Kota, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024). Imbas putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 bakal lebih seru jika Anies bisa lawan Ridwan Kamil-Suswono. 

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 bakal lebih seru jika duet Anies bisa lawan Ridwan Kamil-Suswono.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri.

Baca juga: Terbaru, MK Putuskan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub dan Cawali, Cek Syaratnya

"Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024). 

Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.

"Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat," ujar Dedi.

Meski begitu, ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon gubernur Anies Baswedan bertemu di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon gubernur Anies Baswedan bertemu di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Hambatan itu adalah soal kasus penistaan agama yang membuat Ahok sempat dibui 1 tahun 8 bulan.

MK Larang Gubernur Turun Kasta

Namun kemungkinan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Jakarta masih tertutup, meski MK telah menurunkan syarat ambang batas (threshold) pencalonan.

Pasalnya, dalam putusan yang lain, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.

Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta.

Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin.

 Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Saldi menegaskan, norma itu hanya membatasi eks gubernur atau wali kota/bupati untuk menjadi wakil kepala daerah pada pemilihan setingkat di daerah yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Saldi.

Adapun gugatan ini diajukan 4 orang pemohon. Mereka mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV).

Mereka menilai, beleid itu tidak memberi perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan bahwa partainya tancap gas menentukan calon yang akan diusung usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5 persen.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Putusan Baru MK Bikin Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024, PDIP Tak Perlu Koalisi

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca juga: Tanggapan Anies Usai PKS, PKB, Nasdem Pilih Usung Ridwan Kamil-Suswono dan Bagaimana Langkah PDIP?

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved