Pilkada Jakarta 2024

Putusan Baru MK Bikin Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024, PDIP Tak Perlu Koalisi

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru buka peluang untuk Anies Baswedan dan PDIP maju di Pilkada Jakarta 2024.

Capture YouTube KPU
Anies Baswedan. Putusan MK terbaru buka peluang Anies maju Pilkada Jakarta 2024 bersama PDIP, tak perlu cari koalisi. 

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved