Berita Samarinda Terkini

Pemkot Ajukan 18 Perda Baru, DPRD Samarinda Segera Bahas dan Bentuk Pansus

DPRD Samarinda telah mengesahkan rencana pembentukan 18 Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PEMBUATAN PERDA - Rapat Paripurna DPRD Samarinda bersama Pemkot dalam Masa Persidangan II Tahun 2024 dalam agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda tahun 2025 yang dihelat pada Rabu (21/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang akhir tahun, DPRD Samarinda telah mengesahkan rencana pembentukan 18 Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda tahun 2025 yang dihelat pada Rabu (21/8/2024). 

Sebanyak 11 rancangan perda merupakan inisiatif dari anggota dewan, sementara 7 lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi yang berlaku.

Untuk membahas belasan rancangan perda yang telah disetujui tersebut, DPRD Kota Samarinda akan membentuk panitia khusus (pansus) yang sesuai dengan bidang masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Baca juga: DPRD Samarinda Ragukan Efektivitas Transporasi Umum BRT di Ibukota Kaltim

"Beberapa tinggal penguatan saja lagi,” ungkap Samri. 

Salah satu rancangan perda yang sedang dibahas adalah terkait penyelenggaraan transportasi, khususnya pengadaan transportasi massal.

Namun, saat ini pembahasan masih pada tahap awal dan belum masuk ke detail aturan.

Selain raperda transportasi, DPRD Samarinda juga akan melanjutkan pembahasan di tahun 2025 mengenai rancangan perda yang sempat tertunda, seperti pengaturan usaha penginapan seperti hotel, guest house, dan kos-kosan, kemudian juga terkait perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern, serta jaminan produk halal dan higienis.

"Diajukan kembali karena belum sempat disahkan. Kendala waktu karena sudah habis," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III ini juga menegaskan bahwa tujuan utama pembuatan perda adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menciptakan lingkungan yang nyaman. 

Dirinya mencontohkan perda ketertiban umum, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, meskipun ada sebagian masyarakat yang merasa terbebani dengan aturan tersebut. 

Baca juga: DPRD Samarinda Sebut Pemuda Adalah Agen Perubahan, Berpotensi Besar Memajukan Kota

Misalnya, adanya larangan berjualan di pinggir jalan hingga mengganggu ketertiban umum. Ini kan merugikan pengendara umum karena kemudian membuat macet.

Dan yang berjualan ada yang merasa haknya hilang.

"Tapi tergantung sudut pandang, intinya kita mau menegakkan aturan yang pada dasarnya dikehendaki mayoritas masyarakat," pungkas Samri. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved