Pilkada 2024
Akademisi Samarinda: Putusan MK Kokohkan Konstitusi di Tengah Prahara Kotak Kosong Pilkada 2024
Akademisi Samarinda, Suwardi Sugama sebut putusan MK kokohkan konstitusi di tengah prahara kotak kosong dan calon boneka.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai dalam pencalonan calon kepala daerah mendapat respons publik.
Putusan yang dikeluarkan pada (21/8/2024) tersebut membuat MK kembali diapresiasi masyarakat Indonesia.
Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI), Suwardi Sugama menyampaikan bahwa putusan MK itu berlaku tetap dan mengikat.
"Secara hukum putusan MK berlaku tetap dan mengikat setelah diputuskan. tidak ada banding, kasasi atau PK," ucap Dosen Hukum Tata Negara UINSI, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Demi Kepentingan Anak Jokowi, Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti yang Rugikan Kaesang Dikangkangi
Dirinya menyebutkan bahwa putusan ini kembali melahirkan kembali MK yang bersifat progresif dalam mengambil keputusan yang pro dengan masyarakat.
Putusan MK terkait dukungan sebaran suara partai politik dapat dikatakan sebagai putusan progresif dari MK.
"MK sudah selayaknya konsisten mempertahankan putusan yang sebelumnya diputusan terkait syarat dukungan yang diberikan kepada orang yang mau menjadi calon kepala daerah pada tahun 2005," ungkap Suwardi.
Selain itu, putusan ini akan mengawal demokrasi tetap berlangsung baik dan adanya kepastian hukum kepada, progresifitas putusan MK terlihat dengan diaturnya syarat sebaran suara partai politik yang tidak mempunyai kursi sesuai DPT di daerah masing-masing.
Suwardi juga mengatakan bahwa sejatinya putusan MK langsung diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak ada upaya hukum lagi.
"Apabila KPU tidak menjalankan putusan MK, menandakan ada pengingkaran terhadap hukum, terlebih putusan MK untuk memastikan demokrasi di Republik Indonesia berlangsung sebagaimana mestinya," jelasnya.
Baca juga: Rocky Gerung Serukan Mahasiswa, Buruh, dan Elemen Masyarakat Bersatu Kawal Putusan MK
Ia menambahkan bahwa putusan ini harus dikawal bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar dapat memberikan kepastian hukum.
"Putusan MK ini dapat dikawal, sebagaimana tujuan hukum di antaranya memberikan kepastian hukum pada setiap dugaan pelanggaran atau adanya dugaan kerugian konstitusi," ungkap Suwardi.
Putusan MK terkait usia cawapres beberapa waktu lalu langsung di laksanakan oleh KPU. Semestinya berlaku juga untuk syarat dukungan pada calon kepala daerah karena sudah sangat jelas apa yang dimuat dalam putusan MK.
Putusan MK juga memperlihatkan kembalinya "khitah" Lembaga MK untuk mengawal konstitusi, mengembalikan konstitusi kembai dijalankan sebagaimana mestinya dan berlangsung demokrasi pemilihan kepala daerah yang berintegritas.
"Apalagi di tengah-tengah kondisi politik yang tendensius mengarah pada calon melawan kotak kosong, maka putusan MK mengokohkan konstitusi tetap berada untuk menjadi guidance bagi masyarakat Indonesia," Ucap Suwardi. (Muhammad Said)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.