Pilkada 2024
DPR Gelar Rapat Paripurna, Sufmi Dasco Pimpin Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
Digelar hari ini, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
TRIBUNKALTIM.CO - Digelar hari ini, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun rapat paripurna itu akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco saat ditemui awak media membenarkan kalau dirinya akan memimpin rapat tersebut.
"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI.
Baca juga: Rekam Jejak Wanda Hamidah, Umumkan Keluar dari Golkar dan Unggah Peringatan Darurat yang Viral
Selanjutnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyebut, rapat yang dipimpinnya itu untuk rakyat Indonesia.
"Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco sambil berlalu.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Dasco tiba sekitar pukul 08.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna abu-abu gelap dan dasi berwarna biru muda.
Dasco terlihat hadir bersamaan dengan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus mantan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Tak ada pernyataan lain yang diungkap Dasco, keduanya langsung berlalu menuju ke ruang rapat paripurna.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar, Kamis (22/8/2024).
Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini, Rabu (21/8/2024) berpotensi akan menjadi Undang-Undang.
Dimana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.
Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.
"Alhamdulillah," kata Awiek.
Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar, Kamis (22/8/2024).
Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.
Profil Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad lahir di Bandung, 7 Oktober 1967.
Dikutip dari laman Gerindra, Dasco terlibat aktif saat Partai Gerindra mulai didirikan.
Sejak 2008, Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra sejak 2008-2014.
Sufmi Dasco terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 30 Oktober 2014.
Pada masa kerja 2014-2019, Sufmi Dasco Ahmad duduk di Komisi III yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
Organisasi-organisasi yang pernah diikuti Dasco di antaranya Serikat Pengacara Rakyat, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, dan Satuan Relawan Indonesia Raya.
Sejak tahun 2008, Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Ia juga menjadi Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra periode 2008-2014.
Sufmi Dasco menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu (2020-2025).
Pendidikan
SD Negeri 66 Palembang (1973-1979)
SMP Negeri 43 Jakarta (1979-1982)
SMA Negeri II Manado (1982-1985)
S1 Fakultas Elektro, Universitas Pancasila (1985-1993)
S1 Fakultas Hukum, Universitas jakarta (2005-2009)
S2 Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta (2009-2012)
S3 Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung (2012-2015)
Karier Politik
Wakil Ketua DPR RI (2019-2024)
Anggota DPR RI (2014-2019)
Pusat Kajian Sengketa Pemilu, sebagai: Direktur (2011-2014)
Karier Bisnis
PT Pasopati Indorisk, sebagai: Direktur Utama (2010-2014)
PT Omerta Cipta Securita , sebagai: Direktur (2007-2011)
Vendetta Law Firm, Sebagai: Senior Partner (2005-2013)
PT Randika Dwa Perkasa, sebagai: Direktur (1989-2007)
Pengalaman Organisasi
Ketua Harian DPP Partai Gerindra (2020-Sekarang)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra (2009-Sekarang)
DPP KNPI, sebagai: Majelis Pemuda (2011)
Kongres Advokat Indonesia, sebagai: Dewan Pembina (2011)
Serikat Pengacara Rakyat, sebagai: Dewan Pembina (2010)
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, sebagai: Dewan Pembina (2010)
Satuan Relawan Indonesia Raya, sebagai: Dewan Pembina (2009)
IPSI, sebagai: Pengurus (2009)
Partai Gerindra, sebagai: Ketua DPP (2008)
Konas Menwa, sebagai: Dewan Pembina (2007)
Pelajar Islam Indonesia, sebagai: Pengurus (1983).
DPR Membangkang, Dewan Guru Besar UI Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pillkada.
Mereka menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Akibatnya, kata mereka, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).
Mereka menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.
Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.
Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Membangkang, Dewan Guru Besar UI Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 2 Elite Gerindra yang Temui Rizieq Shihab di Petamburan, Terima Pesan untuk Prabowo-Gibran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dasco akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Puan Maharani Tidak Hadir?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.