CPNS 2024

Update Rekrutmen PPPK 2024 dan CPNS, Terjawab Eks TKH II adalah Apa dan Artinya, Cara Cek Nama

Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id.

Editor: Doan Pardede
sscasn.bkn.go.id
EKS THK II - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id

Ulasan seputar TKH II CPNS adalah apa, atau eks THK II artinya adalah apa sangat penting diketahui calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II menjadi salah satu kriteria mengikuti pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. 

Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga akan dibuka untuk tenaga non-ASN asalkan keduanya sudah masuk basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Cermati Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar Via Link Pendaftaran SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024

Namun, hingga Rabu (21/8/2024), rekrutmen PPPK 2024 belum dibuka. 

Pemerintah Indonesia baru membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 mulai Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, salah satu arah kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Lantas, apa itu eks THK II?

Kriteria peserta eks THK II Eks THK II merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria sebagai berikut:

EKS THK II  -
EKS THK II - Terjawab sudah TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id. (sscasn.bkn.go.id)

Diangkat oleh pejabat yang berwenang

Bekerja di instansi pemerintah

Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus

Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pegawai yang berstatus eks THI II yang terdafftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi PPPK.

Cara cek eks THK II

Untuk memastikan apakah nama pekerja termasuk ke dalam daftar eks THK II, Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN.

Pastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai eks THK II sebelum mendaftar PPPK tahun ini.

Berikut caranya seperti dilansir Kompas.com:  

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

Klik menu "Helpdesk"

Kemudian, klik "Layanan Helpdesk"

Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu pilih "Lupa Nomor THK II"

Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang

Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II

Terakhir, isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Baca juga: Info Terbaru Jadwal CPNS 2024 dan PPPK 2024, Cek Jumlah Formasi CASN 2024, Login sscasn.bkn.go.id

Syarat PPPK 2024

Diberitakan Kompas.com (20/8/2024), saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024.

Sebagai gambaran, berikut syarat PPPK pada seleksi tahun sebelumnya:

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat khusus PPPK

Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan 

Masa Perjanjian Kerja. Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri.

Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca juga: 50 Daftar dan Kuota CPNS dan PPPK 2024, Kementrian, Kesehatan, hingga Pemerintah Daerah

Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

Itulah tadi ulasan TKH II CPNS adalah apa, simak ulasan seputar eks THK II artinya adalah apa dan cara cek status nama di link sscasn.bkn.go.id

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved