Pilkada 2024
DPR Sepakati PKPU Revisi Pilkada 2024 soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK
Hari ini, Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Itu bulat-bulat sama tidak ada yang dikurangi dan dtambahi, semua merujuk pada putusan MK No 60 dan 70 sudah di adopsi dalam PKPU itu," kata Doli.
Sebelumnya dalam salinan yang beredar di media sosial, termaktub bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, bukan saat pelantikan.
Yakni, 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.
DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharap Tegas Laksanakan Tugas dan Fungsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, KPU tetap perlu melakukan mitigasi risiko ketika PKPU yang sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati DPR.
"Maka, KPU perlu konsisten untuk tetap menetapkan karena kewajiban konsultasi bukan berarti KPU bisa diintervensi lebih jauh oleh DPR dengan menyelipkan kepentingan politis," kata Neni saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).
Neni mengatakan, jika KPU tidak menindaklanjuti putusan MK ini justru malah melanggar kode etik profesionalisme penyelenggara Pemilu.
"Bawaslu juga perlu mengawasi agar KPU tetap menindaklanjuti putusan MK dan termuat dalam PKPU," ujar Neni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharap Tegas Laksanakan Tugas dan Fungsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/12045431/dpr-setujui-pkpu-pilkada-2024-kpu-dan-bawaslu-diharap-tegas-laksanakan-tugas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Komisi II DPR Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.