Pilkada 2024

DPR Sepakati PKPU Revisi Pilkada 2024 soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK

Hari ini, Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hari ini, DPR sepakati PKPU Pilkada 2024 soal Ambang Batas dan Usia Calon sesuai Putusan MK 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

 Pada kesimpulan rapat hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Baca juga: Airin Rachmi Diany Bakal Terima Deklarasi Dukungan Golkar-PDIP, Cek Hasil Survei Pilkada Banten 2024

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. 

Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

Komisi II Benarkan Soal Isi Draf PKPU Pencalonan Pilkada yang Bocor ke Publik

Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati seta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 diduga bocor ke publik Sabtu (24/8). 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan isi draft yang beredar di sosial media itu merupakan salinan asli materi dalam perubahan PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disusun. 

"Secara materi draft yang disampaikan KPU sudah beredar kemana-mana, publik sudah tahu dan isinya sama yang sudah kita ketahui," kata Doli dalam Rapat Kerjsa Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Minggu (25/8). 

Doli menegaskan draft yang bocor itu sudah merujuk pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

"Itu bulat-bulat sama tidak ada yang dikurangi dan dtambahi, semua merujuk pada putusan MK No 60 dan 70 sudah di adopsi dalam PKPU itu," kata Doli. 

Sebelumnya dalam salinan yang beredar di media sosial, termaktub bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. 

Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, bukan saat pelantikan.

Yakni, 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharap Tegas Laksanakan Tugas dan Fungsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, KPU tetap perlu melakukan mitigasi risiko ketika PKPU yang sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati DPR.

"Maka, KPU perlu konsisten untuk tetap menetapkan karena kewajiban konsultasi bukan berarti KPU bisa diintervensi lebih jauh oleh DPR dengan menyelipkan kepentingan politis," kata Neni saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).

Neni mengatakan, jika KPU tidak menindaklanjuti putusan MK ini justru malah melanggar kode etik profesionalisme penyelenggara Pemilu.

"Bawaslu juga perlu mengawasi agar KPU tetap menindaklanjuti putusan MK dan termuat dalam PKPU," ujar Neni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharap Tegas Laksanakan Tugas dan Fungsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/12045431/dpr-setujui-pkpu-pilkada-2024-kpu-dan-bawaslu-diharap-tegas-laksanakan-tugas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Komisi II DPR Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved