Pilkada 2024
Terjawab Apakah Kaesang Maju Pilkada 2024, PSI: Dia Sangat Taat Konstitusi
Diungkapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apakah Kaesang maju Pilkada 2024 atau tidak, ini pernyataan Partai Solidaritas Indonesia.
Diungkapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.
Pernyataan ini disampaikan Raja Juli sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada syarat pencalonan Ketua Umum PSI itu.
"Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi, tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: Airin Rachmi Diany Bakal Terima Deklarasi Dukungan Golkar-PDIP, Cek Hasil Survei Pilkada Banten 2024
"Jadi clear ya.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun," ujar dia.

Ya, Raja Juli pun mengeklaim, Kaesang adalah sosok yang sangat taat konstitusi.
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," lanjut dia.
Ketika disinggung soal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat administrasi Kaesang maju di Pilkada, Raja Juli menekankan bahwa semua proses itu sudah dihentikan.
Menurut dia, awalnya salah satu Ketua DPP PSI yang mengurus semua administrasi.
Namun, setelah Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Kaesang tidak melanjutkan proses sebagai ketaatan pada konstitusi.
"Tapi per keputusan MK itu ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," terang Raja Juli.
"Ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan karena memang juga ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA kemudian beliau eligible untuk maju.
Setelah keputusan MK ada, ya Mas Kaesang mengatakan bahwa 'Saya tidak akan maju dalam kontestasi'," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.
Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, tetapi Jadi Calon Wali Kota atau Bupati
Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024.
Hanya saja, kata Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.
Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.
Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.
Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada.
Namun, di pilkada kabupaten/kota.
Bukan pilkada provinsi," ujar Titi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.
Saat Daftar Pilkada Jakarta ke KPU Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.
Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.
"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan.
Bukan langsung maju di pilkada provinsi," imbuh Titi.
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir.
Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, tetapi Jadi Calon Wali Kota atau Bupati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/15133691/kaesang-tetap-bisa-maju-pilkada-2024-tetapi-jadi-calon-wali-kota-atau-bupati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen PSI: Kaesang Tidak Akan Maju Pilkada di Mana Pun!", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/25/14445271/sekjen-psi-kaesang-tidak-akan-maju-pilkada-di-mana-pun?utm_source=Whatsapp&utm_medium=WAchannel&utm_campaign=Kompascom.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.