Pilkada Kubar 2024
Putusan MK Pengaruhi Konstelasi Politik, Sahadi dan Momon Bakal Daftar Pertama ke KPU Kubar
Putusan MK pengaruhi konstelasi politik, Sahadi dan Momon bakal daftar pertama ke KPU Kubar.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada konstelasi politik di Kutai Barat (Kubar) jelang Pilkada 2024. .
Dipastikan bakal pasangan calon yang akan mendaftar Pilkada Kubar 2024 lebih dari satu pasang.
Salah satunya adalah pasangan Sahadi dan Alexander Edmond Thomas (Momon).
Pasangan yang diusung 3 partai politik (parpol) itu akan menjadi pendaftar pertama PIlkada 2024 di KPU Kubar.
Baca juga: Partai Hanura Kaltim Serahkan Formulir B1-KWK ke Pasangan ‘Diamond’ Maju Pilkada Kubar 2024
Bakal calon Bupati Kubar, Sahadi membenarkan, ia dan pasangannya telah memastikan diri maju pada Pilkada Kubar 2024.
"Kita sangat bersyukur dengan adanya putusan MK ini. Karena dari sebelumnya kurang memenuhi syarat, setelah Nasdem ada kapastian mendukung, ternyata dengan tiga partai yang sekarang komitmen mendukung kita sudah cukup memenuhi syarat," kata Sahadi, Senin (26/8/2024)
Disebutkan bahwa sesuai putusan MK di mana ditindaklanjuti dengan edaran KPU RI, pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan DPT di bawah 200 ribu pemilih, syarat parpol baik pemilik kursi maupun non parlemen, bisa mengusung pasangan calon dengan syarat minimal 10 persen dari suara sah.
"Dengan tiga parpol. Yakni Partai Perindo, Partai Hanura, jumlah perolehan suaranya 10 ribu lebih. Berarti cukup 10 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2024," terangnya.
Baca juga: Satu Garis Komando, Gerindra Siap Menangkan FENA pada Pilkada Kubar 2024
Ditambah lagi partai non parlemen PRN yang juga ikut mendukung Sahadi dan Momon.
Dengan telah terpenuhinya syarat dukungan untuk menjadi pasangan calon peserta Pilkada Kubar 2024, dijadwalkan pasangan Sahadi dan Alexander Edmond akan segera mendaftar ke KPU Kubar.
Berkaitan dengan adanya putusan MK, pasangan Sahadi-Alexande Edmond sangat bersyukur.
Hal ini karena adanya putusan itu, maka pasangan ini bisa memenuhi syarat mendaftar ke KPU Kubar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.