Berita Balikpapan Terkini
Pria Muda di Balikpapan Diamankan Polisi, Kelabui Korban dengan Modus Kerja Sama Bisnis
Pria muda di Balikpapan diamankan polisi, kelabui korban dengan modus kerja sama bisnis.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara menjemput seorang tersangka penipuan berinisial HF (21) pada Jumat (19/7/2024) kemarin.
Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama bisnis melalui media sosial.
HF berhasil mengelabui korban berinisial HP hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Tersangka mencari korban secara acak melalui media sosial dan mengiming-imingi korban dengan perjanjian bisnis," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Polresta Balikpapan Periksa Kesiapan Unit hingga Sopir Bus untuk Dipakai Tamu HUT RI di IKN
Modus operandi tersangka terbilang sederhana namun cukup efektif.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, tersangka meminta korban untuk melakukan transfer sejumlah uang dengan alasan keperluan bisnis.
Korban yang tergiur iming-iming keuntungan pun menyetujui permintaan tersangka dan melakukan transfer sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp 2,8 juta.
"Korban sempat meminta bukti pembayaran atas tiga transaksi sebelumnya, namun tersangka tidak dapat menunjukkan bukti tersebut," tambah Iptu Rudyanto.
Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI dan Kunjungan VVIP ke IKN, Polresta Balikpapan Pastikan Kendaraan Dinas Prima
Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjut dia, HF baru sekali ini melancarkan aksinya.
Sementara atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa tiga lembar struk transfer telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Rudyanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.