Acong Jainudin Daftar ke KPU Kubar
KPU Kubar Nyatakan Berkas Persyaratan Acong-Jainudin Diterima dan Memenuhi Syarat
Berkas pendaftaran kami dinyatakan diterima,"" tegas Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, Kamis.(29/8/2024) pagi
Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - KPU Kubar, menyetakan berkas persyaratan calon H Ahmad Syaiful atau H Acong dan Jainudin, diterima dan memenuhi syarat dukungan pencalonan. Kamis (29/8/2024)
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, usai tim teknis KPU melakukam verifikasi persyaratan pencalonan H Acong dan Jainudin.
" Berkas pendaftaran kami dinyatakan diterima," tegas Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, Kamis.(29/8/2024) pagi.
Dimana pasangan calon H Acong dan Jainudin, menyerahkan jumlah dukungan dari partai Golkar sebanyak 17.741 suara sah pada Pileg lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasangan Acong-Jainudin Resmi Daftar ke KPU Kubar, Diarak Tarian Khas Jawa
Dimana jumlah tersebut melebihi 10 persen dari jumlah suara sah keselurahan hasil pemilu lalu.
Untuk diketahui pagi tadi pukul 09.00 pagi, H Acong dan Jainudin, resmi mendaftarkan diri ke KPU Kubar , sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar, pada Pilkada 2024.
Keduanya mendaftar ke KPU dihari ketiga pasca dibukanya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada Kubar.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir hari ini Kamis 29 Agustus 2024 .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.