Acong Jainudin Daftar ke KPU Kubar

KPU Kubar Nyatakan Berkas Persyaratan Acong-Jainudin Diterima dan Memenuhi Syarat

Berkas pendaftaran kami dinyatakan diterima,"" tegas Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, Kamis.(29/8/2024) pagi

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Febriawan
H Acong dan Jainudin menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kubar, Kamis 29/8/2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - KPU Kubar, menyetakan berkas persyaratan calon H  Ahmad Syaiful atau H Acong dan Jainudin, diterima dan memenuhi syarat dukungan pencalonan. Kamis (29/8/2024)

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, usai tim teknis KPU melakukam verifikasi persyaratan pencalonan H Acong dan Jainudin. 

" Berkas pendaftaran kami dinyatakan diterima," tegas Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, Kamis.(29/8/2024) pagi. 

Dimana pasangan calon H Acong dan Jainudin, menyerahkan jumlah dukungan dari partai Golkar sebanyak 17.741 suara sah pada Pileg lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasangan Acong-Jainudin Resmi Daftar ke KPU Kubar, Diarak Tarian Khas Jawa

Dimana jumlah tersebut melebihi 10 persen dari jumlah suara sah keselurahan hasil pemilu lalu. 

Untuk diketahui pagi tadi pukul 09.00 pagi,  H Acong dan Jainudin, resmi mendaftarkan diri ke KPU Kubar , sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar, pada Pilkada 2024.

Keduanya mendaftar ke KPU dihari ketiga pasca dibukanya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada Kubar

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir hari ini Kamis 29 Agustus 2024 . 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved