Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran, 48 Pilkada Berpotensi Calon Tunggal, Samarinda Tunggu Surat
KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - KPU perpanjang masa pendaftaran, 48 Pilkada berpotensi calon tunggal, Samarinda tunggu surat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, ada 48 wilayah yang hanya punya pasangan calon (paslon) tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah paslon tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terhitung hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, jumlah paslon tunggal untuk tingkat provinsi hanya ada satu paslon.
Sementara, untuk tingkat kabupaten sebanyak 42 paslon dan untuk tingkat kota mencakup lima paslon.
Baca juga: Lengkap! Daftar 26 Pasangan Bakal Calon Gubernur, Bupati, Walikota Pilkada 2024 di Kalimantan Timur
"Total wilayah dengan satu pasangan calon (melawan kotak kosong) 48 wilayah," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8).
Afifuddin juga menjelaskan bahwa Pilkada 2024 berlangsung di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sedangkan paslon yang maju lewat jalur independen sebanyak 51 paslon yang meliputi, satu paslon untuk gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.
"Jadi total pencalonan perseorangan (independen) tercatat 51 pasangan calon," kata Afifuddin.
Selanjutnya, jumlah paslon kepala daerah yang diusung partai politik sebanyak 1.467 paslon.
Rinciannya, 100 paslon tingkat provinsi, 1.095 paslon tingkat kabupaten, dan 272 paslon tingkat kota.
Perpanjang Pendaftaran
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.
Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Baca juga: Sosok Cagub Terkuat Menurut 3 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 Terbaru, Elektabilitas Ahmad Luthfi
Tak wajib
Idham menegaskan tak diwajibkan oleh undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.
Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.
Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.
Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.
Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham.
Rancangan surat
Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.
Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.
Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.
"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.
"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.
Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.
Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.
Samarinda Tunggu Surat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan baru ada satu bakal pasangan calon kepala daerah, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang mendaftar.
KPU pun menunggu arahan pusat terkait perpanjangan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
"Masih menunggu surat KPU RI terkait mekanisme dan waktu perpanjangan, dikarenakan Samarinda baru ada satu pendaftar," kata Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman dalam sosialisasi pada Jumat (30/8).
Menurut Arif, sebelumnya KPU Samarinda telah menunggu pendaftaran calon hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 Wita.
Dalam sosialisasi itu, KPU Kota Samarinda juga mengungkapkan masih ada tujuh partai politik nonparlemen yang memiliki suara sah namun belum mendaftarkan dukungannya.
"Ada Partai Buruh, Hanura, Umat, Garuda, PKN, PBB, serta Perindo. Artinya secara keseluruhan masih ada suara sah yang belum didaftarkan di KPU," ucap Arif.
Diketahui, Hanura memperoleh suara sah sebanyak 5.948, lalu Perindo (3.897 suara) PBB (2.237 suara), Partai Ummat (2.007 suara), Partai Buruh (1.914 suara), Partai Garuda (1.074 suara), dan PKN (1.068 suara).
Meskipun total dari suara sah ini belum bisa memenuhi syarat untuk memajukan calon.
Karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusung calon di Kota Samarinda minimal dapat dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.
"Jumlah dari suara sah tujuh parpol ada 18 ribu sekian, kalau dari segi batas minimal dari regulasi sebelumnya ini kurang, karena minimal 33.457 ribu suara sah (untuk mengajukan calon)," ucap Arif.
Angka itu diperoleh berdasar raihan suara seluruh parpol pada Pemilu Februari lalu yang 446.091 suara.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Hukum, Nina Mawaddah menjelaskan apabila tidak ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar lagi meski KPU sudah melakukan perpanjangan waktu, maka tahapan akan berlanjut.
“Pemilihan kepala daerah tetap berjalan hanya dengan satu pasangan calon. Terkait debat kandidat tidak berjalan, tetapi akan diubah dengan mekanisme pendalaman visi misi calon, yang akan diuji tim panelis," ucap Nina. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.