Pilkada Kukar 2024
Tim Hukum Yakin Tidak Ada Jalan untuk Menjegal Bakal Calon Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
Tim Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah menyebut tidak ada jalan untuk menjegal pencalonan Edi Damansyah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah menyebut tidak ada jalan untuk menjegal pencalonan Edi Damansyah bersama Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024.
Tim Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin akhirnya buka suara lantaran kerap ada kampanye hitam yang mempersoalkan status pencalonan Edi Damansyah, selaku petahana Bupati Kukar.
Lalu, benarkah Edi Damansyah bisa atau tidak bisa maju kembali di Pilkada Kukar 2024?
Terdapat dua regulasi yang disebut bisa menjadi penghalang bagi Edi Damansyah, yakni Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 19 poin c, yang menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, baik sebagai pejabat definitif maupun penjabat sementara, dihitung sama.
Baca juga: 2 Hasil Survei Pilkada Kukar 2024, Pertarungan Sengit Edi Damansyah vs Dendi Suryadi vs Awang Yacoub
"Publik harus diberikan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan pelaksana tugas (Plt)," ujar Erwinsyah, Tim Hukum Edi-Rendi, di Tenggarong, Selasa (3/9/2024).
Erwinsyah, yang juga mantan Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), menyatakan bahwa ada kekeliruan dalam pemahaman publik terkait definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (Plt).
Kekeliruan ini dinilai memicu kebingungan terkait status pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada Kukar 2024.
"Bagi kami, permasalahan mengenai status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar," tegasnya.
Erwinsyah lalu merujuk pada surat dari Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, yang menjelaskan bahwa wakil kepala daerah yang menjalankan tugas kepala daerah karena kepala daerah berhalangan sementara disebut Plt, dan masa jabatan Plt dimulai sejak dikeluarkannya keputusan tanpa memerlukan pelantikan.
Penjelasan ini, menurut Erwinsyah, mempertegas bahwa masa jabatan Plt tidak sama dengan masa jabatan definitif kepala daerah.
Baca juga: Beda Edi Damansyah, Dendi Suryadi dan AYL Daftar Pilkada Kukar 2024, KPU Rilis Jadwal Pendaftaran
Selain itu, status pencalonan Edi Damansyah semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 yang menguraikan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan.
Surat edaran tersebut menjelaskan, Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Dalam Poin 2.2.2 disebutkan bahwa kedudukan pelaksana tugas gubernur, bupati, dan wali kota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan, sehingga masa jabatan Plt tidak dihitung dalam menentukan pencalonan.
Surat Edaran Bawaslu ini menjawab keraguan yang sempat muncul di publik.
"Memberikan kejelasan bahwa status pelaksana tugas tidak mempengaruhi pencalonan," ujar Erwinsyah.
"Ini bukan penafsiran dari kami, tetapi dari pengawas pemilu sendiri. Kami tunduk pada konstitusi, seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Ibu Megawati," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.