Tudingan Dinasti Politik Bontang

Udin Mulyono Dilaporkan Neni Moerniaeni ke Polres Bontang, Komentar Basri Rase Itu Urusan Polisi

Bakal calon Walikota Bontang, Basri Rase tidak ambil pusing dengan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang menjerat nama Udin Mulyono

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PILKADA BONTANG 2024 - Bakal Calon Walikota Bontang Basri Rase (kiri) dan Udin Mulyono (tengah) memandangi Ketua Tim Pemenangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, Sukmoraharjo atau yang karib disapa pak Jo saat deklarasi resmi Bapaslon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bakal calon Walikota Bontang, Basri Rase tidak ambil pusing dengan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang menjerat nama Udin Mulyono.

Kali ini Udin Mulyono diketahui dilaporkan ke Polres Bontang, oleh Neni Moerniaeni salah satu pesaing Basri Rase di Pilkada Bontang 2024

Neni memakai delik pencemaran nama baik untuk menjerat pidana orang dekat Basri Rase itu, lantaran dianggap memfitnah keluarganya dengan narasi dinasti politik saat terlapor bertemu warga RT 27, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang.

Pernyataan Udin Mulyano ini direkam oleh seseorang orang dan kemudian tersebar di masyarakat. TribunKaltim.co juga menerima video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Neni Moerniaeni Laporkan Udin ke Polisi soal Tudingan Dinasti Politik Bontang

Udin Mulyono juga mengakui bahwa dirinya yang terekam dalam video itu.

Basri Rase saat ditemui wartawan di Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan pada Kamis 5 September 2024, mengatakan menyerahkan persoalan tersebut kepihak berwajib.

"Biar saja itu jadi urusan polisi. Lihat prosesnya di sana saja. Itu jadi urusan mereka," ungkap Basri Rase.

KASUS PENCEMARAN NAMA - Andi Sofyan Hasdam saat memberikan keterangan pers usai mendampingi Neni Moerniaeni menyerahkan laporan pencemaran nama baik di Polres Bontang, Selasa (3/9/2024). Kasus ini sudah masuk dalam ranah penyelidikan, diawal pihaknya memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan.
KASUS PENCEMARAN NAMA - Andi Sofyan Hasdam saat memberikan keterangan pers usai mendampingi Neni Moerniaeni menyerahkan laporan pencemaran nama baik di Polres Bontang, Selasa (3/9/2024). Kasus ini sudah masuk dalam ranah penyelidikan, diawal pihaknya memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Untuk diketahui Polres Bontang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Pelapor pun sudah dimintai keterangan selama kurang lebih 3 jam, pada Kamis kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto memastikan juga akan memanggil terlapor.

Tetapi pihaknya perlu lebih dahulu mendalami kronologi atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Neni Moerniaeni Diperiksa 3 Jam Usai Laporkan Udin Mulyono terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kalau terlapor belum. Nanti juga akan dipanggil. Kita akan tindaklanjuti semua apakah ada unsur pidana atau tidak," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved