Pilkada Kutim 2024

Bawaslu Kutim Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur terus menyoroti soal potensi pelanggaran pada Pilkada 2024 khususnya money politic

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
ILUSTRASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur terus menyoroti soal potensi pelanggaran pada Pilkada 2024 khususnya money politic alias politik uang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur terus menyoroti soal potensi pelanggaran pada Pilkada 2024 khususnya money politic alias politik uang.

Politik uang termasuk dalam dugaan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana. Dimana para pelaku dugaan pelanggaran politik uang akan diarahkan ke Pengadilan Negeri.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kutim mengajak masyarakat agar waspada terhadap dugaan pelanggaran politik uang di masa tahapan Pilkada 2024.

"Untuk dugaan politik uang kami terus menekankan agar melapor ke Bawaslu Kutim," ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kutim, Maya Sari, Minggu (8/9/2024).

Pasalnya, politik uang akan merugikan bagi penyalur dan penerima hingga paslon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 nanti.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Bawaslu Kutim Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pilkada

Baca juga: Bawaslu Kutim Sosialisasi Pentingnya Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024

Bahkan Maya juga meminta walaupun masyarakat menemukan sedikit informasi dugaan pelanggaran politik uang, maka masyarakat tersebut diimbau untuk segera melapor ke Bawaslu Kutim.

Meskipun secara syarat baik fotmil ataupun materiil tidak memenuhi, maka informasi dari masyarakat tersebut akan berguna bagi Bawaslu Kutim sebagai infotmasi awal.

"Pun kalau (informasinya) tidak lengkap, sedikit saja, maka akan menjadi informasi awal, nanti Bawaslu yang akan melakukan penelusuran," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved