Berita Kutim Terkini
Jelang Rekrutmen PPPK 2024 di Kutai Timur, BPBD Kutim Evaluasi 42 Tenaga Kontrak
Pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapat kuota dari Kemenpan RB.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapat kuota dari Kemenpan RB sebanyak 4.303 formasi secara rinci.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang ada di lingkungan Pemkab Kutim yang belum terangkat PPPK.
Dari ribuan kuota tersebut, di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutim, ada 42 orang yang bekerja di BPBD Kutai Timur.
"Kami telah mengadakan evaluasi tingkat kedisiplinan terkait kehadiran para Pegawai Non ASN atau TK2D dalam 3 bulan terakhir ini yang kehadirannya sangat menurun," ujar Kepala BPBD Kutim, M. Idris. Syam, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: THR Tenaga Kontrak Pemkab Kutai Barat Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Petrus Beber Besaranya
Lanjutnya, terkait sanksi bagi TK2D yang tidak disiplin telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai.
Tentunya, bagi pegawai TK2D yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis dari Pemkab Kutim.
Tak hanya itu, sanksinya lebih fatal bahkan tidak dibayarkan gajinya jika selama 3 hari berturut-turut atau secara akumulatif setiap bulannya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Oleh karenanya agar itu semua tidak terjadi, kami imbau para pegawai TK2D diharapkan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi kepada atasan langsung apabila ada keperluan diluar jam kerja," tegasnya.
Baca juga: BKPP Berau Imbau Tenaga Kontrak Bidang Kesehatan Mengikuti Seleksi PPPK yang Diadakan Kemenkes
Selain itu, para pegawai TK2D di BPBD Kutim khususnya juga melakukan absensi finger di setiap kehadiran baik datang maupun pulang kerja secara tepat waktu tambahnya.
"Sementara ini di BPBD Kutai Timur tak banyak yang terkena sanksi kedisiplinan, hanya berupa lisan, tetapi diharapkan setelah ini kedisiplinan pegawai lebih meningkat," pungkasnya. (*)
Polres Kutim Siapkan Wadah Jumat Curhat untuk Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Polsek Bengalon Gandeng Perusahaan Swasta Panen Jagung 0,5 Hektare di Kutai Timur |
![]() |
---|
KUPP Kelas II Sangatta Kerjasama dengan BPN Kutim untuk Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Polsek Muara Wahau Tertibkan Balapan Liar, Knalpot Brong Bakal Dibuat Mini Museum |
![]() |
---|
Pelabuhan Kelas II Sangatta Gelar Exercise Gabungan Bareng Bayan Resources |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.