Berita Mahulu Terkini

Wakil Ketua Sementara DPRD Mahulu Nor Lili Bulan: Akan Menjalankan Tugas ini Sebaik Mungkin

Insya Allah, kebetulan saya sendiri, Nor Lili Bulan, akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin." katanya, Selasa

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mahulu, Nor Lili Bulan saat ditemui Jurnalis TribunKaltim.co. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mahulu, Nor Lili Bulan, mengungkapkan pandangannya mengenai tanggung jawabnya dalam posisi tersebut. 

Saat diwawancarai oleh TribunKaltim.co, Ia menjelaskan akan mengemban tugasnya dengan amanah. 

"Insya Allah, kebetulan saya sendiri, Nor Lili Bulan, akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin." katanya, Selasa (17/9/2024). 

Ia menambahkan, untuk mengemban amanah sebagai wakil sementara DPRD Kabupaten Mahulu, telah ada SK resminya. 

Baca juga: Terkait Pengunduran Diri 2 Anggota, DPRD Mahulu Berencana Laksanakan PAW Setelah Ketua Dilantik

"Ya, ada SK-nya. Kami memiliki mandat resmi dalam posisi ini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban," ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama di masa mendatang. 

"Kami berharap, setelah ketua definitif terpilih, kami dapat bekerja sama dengan baik dan saling berkolaborasi dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di DPRD." harapnya. 

Ia mengakhiri dengan pernyataan bahwa kinerja yang baik berasal dari kerjasama yang baik. 

"Kolaborasi yang solid antara pimpinan DPRD akan sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal bagi Kabupaten Mahulu." imbuhnya. 

Sebagai tambahan informasi, wakil ketua DPRD memiliki tugas pokok yaitu Wakil Ketua DPRD bertugas mendampingi Ketua DPRD dalam menjalankan tugasnya, menggantikan Ketua saat tidak hadir, serta mewakili DPRD dalam berbagai forum dan kegiatan. 

Selain itu, Wakil Ketua juga berperan dalam koordinasi internal dan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas DPRD, memastikan bahwa fungsi dan tanggung jawab dewan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved