Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Balikpapan 2024

Bawaslu Balikpapan Waspadai Pemilih Siluman saat Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz memberikan keterangan kepada awak media terkait pengawasan potensi pelanggaran Pilkada serentak tahun 2024.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 520.986 pemilih. 

Penataan DPT itu dilakukan pada Kamis siang kemarin di Hotel Jatra Balikpapan.

Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan mewaspadai munculnya "pemilih siluman," saat proses pencoblosan nanti.

Munculnya kewaspadaan dari Bawaslu didasarkan pada proses penetapan DPT yang sempat alot lantaran beberapa hal krusial.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, dari data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), terdapat 521.133 data pemilih yang sempat dipermasalahkan oleh beberapa peserta.

Baca juga: Batalyon A Pelopor Satbrimob Perketat Pengamanan di KPU Jelang Penetapan Calon di Pilkada Balikpapan

Baca juga: Kembali Maju Pilkada Balikpapan, Rahmad Masud Berkomitmen Bangun Kota Lebih Baik

"Misalkan ada pemilih yang sudah meninggal, kami sudah memberikan bukti berupa akta kematian. Selain itu, ada juga pemilih berusia 17 tahun yang belum terdaftar dalam DPT," ujar Ahmadi, Jumat (20/9).

Selain itu, Bawaslu juga kata dia menemukan kasus di mana pemilih yang terdaftar sebagai berusia 17 tahun ternyata masih berusia 16 tahun setelah diverifikasi lebih lanjut.

Salah satu contoh adalah pemilih yang baru akan berulang tahun pada 28 November, namun sudah dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Dia pun menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu isu utama adalah keterbatasan KPU dalam menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia jika tidak dilengkapi dengan bukti administratif. 

"Akte kematian hanya dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah ada pengajuan dari keluarga almarhum. Ini menjadi kendala, karena tanpa akta tersebut, KPU tidak dapat menindaklanjuti temuan kami," tambahnya.

Bawaslu Balikpapan mengajukan rekomendasi agar data pemilih yang meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian diwaspadai pada distribusi C6 (surat pemberitahuan memilih). Rekomendasinya adalah agar pada H-1 pemungutan suara, C6 tidak didistribusikan dan ditahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Dari 10 data pemilih meninggal yang kami temukan, hanya satu yang bisa dieksekusi oleh KPU karena memiliki akta kematian. Sisanya belum bisa ditindaklanjuti," jelas Ahmadi.

Yang menarik perhatian Bawaslu adalah temuan data pemilih siluman di wilayah RT 00. "Kami menemukan lebih dari 400 data pemilih di RT 00 yang tidak bisa dieksekusi oleh KPU. RT 00 ini membingungkan karena di Balikpapan tidak ada RT dengan nomor 00," ungkap Ahmadi.

Menurutnya, Bawaslu ketika dilakukan uji sampling oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan kasus di mana Kartu Keluarga (KK) mencantumkan RT 00, namun setelah dikonfirmasi, RT di wilayah terkait tidak mengenal orang tersebut. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya pemilih siluman yang tidak jelas keberadaannya.

"Kami meminta perhatian khusus dari Disdukcapil mengenai keberadaan RT 00 di Balikpapan ini. Bagaimana bisa ada data RT yang tidak pernah dikenal di kota ini?" tutup Ahmadi.

Baca juga: Pilkada Balikpapan 2024, Bapaslon Rahmad-Bagus Kukuhkan Tim Pemenangan dan Relawan

Dengan berbagai temuan ini, Bawaslu Balikpapan berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memastikan akurasi data pemilih. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih fiktif yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada Serentak 2024.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved