Berita Nasional Terkini

Jumlah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Tak Harus 44, Ini Poin-poin UU Kementerian yang Baru Disahkan

Sederet hal menarik terungkap dari UU Kementerian Negara yang baru saja disahkan DPR, salah satunya soal jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Paku Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sederet hal menarik terungkap dari UU Kementerian Negara yang baru saja disahkan DPR, salah satunya soal jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran. 

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).

Salah satu klausul yang diubah adalah soal jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang.

Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34.

Baca juga: Sosok Budi Gunadi dan Rekam Jejaknya, Calon Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo-Gibran

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut. 

“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).

Adapun dalam beleid baru, Pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru, seperti dilansir Kompas.com

Dengan perubahan tersebut, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.

Namun, dalam bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru dijelaskan bahwa pembentukan kementerian, harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.

Selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

KABINET PRABOWO-GIBRAN - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023).
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun Pasal 13 ayat (2) mengatur pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

Bamsoet Sebut Ada Perubahan Usulan Nama Calon Menteri dari Golkar

Politikus senior Golkar sekaligus Wakil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, ada perubahan nama yang diusulkan partainya untuk masuk ke kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved