Pilkada Kubar 2024
KPU Kubar Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maju di Pilkada 2024
Ketua KPU Kubar mengungkapkan, ketiga bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon
Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur, resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bakal maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubar 2024, Minggu (22/9/2024)
Ketua KPU Kubar mengungkapkan, ketiga bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon.
Hal ini sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan hasil rapat pleno tertutup, pada Minggu (22/09/2024) pukul 16.00 sore tadi.
Baca juga: Daftar Pemilh Tetap Pilkada Kubar 2024 Meningkat tapi Jumlah TPS Berkurang
Ketiga paslon yang telah ditetapkan, pertama pasangan Sahadi-Alexander Edmond (DIAMOND), kedua Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA) dan paslon ketiga H Ahmad Syaiful Acong-Jainudin (AHJI).
Rintar menjelaskan, penetapan itu, berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lalu kemudian berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Nomor 12 tahun tahun 2029 berkaitan dengan pasangan calon dan seterusnya.
"Ketiga paslon ini dinyatakan telah resmi menjadi kandidat dalam Pilkada pada 27 November 2024,” ungkap Rintar Pasaribu, kepada awak media.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sendawar 22 September 2024 dan telah ditandatangani," tegasnya.
Setelah ditetapkan, agenda selanjutnya pada Senin (23/9/2024) besok pukul 20.00 WITA, akan dilakukan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya masing-masing.
Adapun tahapan berikutnya, tiga hari setelah ditetapkan, yaitu mulai 25 September 2024, kata Rintar Pasaribu, semua pasangan calon dijadwalkan melakukan kampanye.
"Di masa kampanye ini, juga ada tahapan debat kandidat yang akan dilaksanakan di Samarinda pada Oktober mendatang,” lanjut dia.
Rintar menerangkan, sebelum ditetapkan, seluruh bakal pasangan calon telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Wahab Sjahranie Samarinda dan RSU Perkesit Tenggarong. Di mana ketiga paslon dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas menjadi Bupati dan Wakil Bupati lima tahun yang akan datang.
“Selain hasil pemeriksaan kesehatan, sesuai verifikasi dan penelitian berkas administrasi yang disampaikan ke KPU Kubar, sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ketiga paslon dinyatakan sehat, jasmani dan rohani tidak terindikasi pengguna narkotika.
Untuk itu ketiganya berhak ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024," imbuhnya.
Berkaitan dengan kampanye, diharapkan semua pasangan calon untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk hal-hal yang di larang dalam proses kampanye dan mohon dijadikan perhatikan rujukan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye.
“Itu yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan selama masa kampanye berlangsung,” pungkasnya. (*)
Hasil Pilkada Kutai Barat 2024, Frederick Edwin-Nanang Adriani Teratas di Quick Count dan Real Count |
![]() |
---|
FENA Klaim Raih 41 Persen Suara, Unggul Dibandingkan 2 Paslon Lain pada Pilkada Kubar 2024 |
![]() |
---|
Pasangan FENA Unggul di TPS 02 Barong Tongkok, Lokasi Frederick Edwin Mencoblos |
![]() |
---|
Pesan H Acong Usai Mencoblos di TPS Pilkada Kubar 2024, Warga Tetap Jaga Keamanan |
![]() |
---|
Pamer Jari Bertinta Ungu, Sahadi Optimistis Menang Pilkada Kubar 2024, Siap Terima Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.