Ibu Kota Negara
Aturan Berkunjung ke IKN di Kaltim, Jangan Lupa Daftar di Aplikasi IKNOW, Kuota 300 Orang per Hari
Ketahui aturan berkunjung ke IKN di Kaltim, jangan lupa daftar di aplikasi IKNOW.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketahui aturan berkunjung ke IKN di Kaltim, jangan lupa daftar di aplikasi IKNOW.
Masyarakat umum dapat berkunjung ke IKN di Kaltim dan melihat Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.
Secara resmi, IKN di Kaltim akan dibuka mulai Senin 16 September 2024, setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.
OIKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan panduan kunjungan yang komprehensif.
Baca juga: Rencana Bandara IKN di Kaltim Buka Layanan Penerbangan Umrah dan Haji
Panduan ini dirancang untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak.
Mengingat IKN saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, jumlah pengunjung maksimal 300 orang per hari.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau
Playstore (Android) https://ikn.go.id/IKNOW-ANDROID.
Apabila terdapat kendala dalam aplikasi, dapat mengubungi kontak IKNOW (082144376300).
Pengunjung juga bisa mengakses panduan kunjungan pada tautan berikut: https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan, pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung perkembangan IKN sambil memastikan bahwa proses pembangunan tetap berjalan optimal.
"Panduan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam perjalanan pembangunan IKN," kata Troy.
Selama kunjungan, masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, dan menjaga kebersihan.
Kemudian, dilarang merokok, dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.
Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengimbau masyarakat untuk mematuhi pedoman kunjungan IKN.
"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.
Sementara dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan kunjungannya:
1 . Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,
2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
3. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
5. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
6. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
7. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
8. Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
9. Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
10. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
12. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
13. Dilarang membawa minuman beralkohol,
14. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam,
15. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia,
16. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,
17. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan
18. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Berkunjung ke IKN? Wajib Ikuti Peraturan Ini", Klik untuk baca: https://ikn.kompas.com/read/2024/09/22/113242887/mau-berkunjung-ke-ikn-wajib-ikuti-peraturan-ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKN Dibuka untuk Umum, Masyarakat Bisa Daftar via Aplikasi IKNOW", Klik untuk baca: https://ikn.kompas.com/read/2024/09/15/123832187/ikn-dibuka-untuk-umum-masyarakat-bisa-daftar-via-aplikasi-iknow.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.