Tribun Kaltim Hari Ini
Hari Ini KPU Kaltim Undi Nomor Urut Paslon di Pilkada 2024, Rudy Mas'ud dan Isran Noor Hadir
Dua paslon dipastikan hadir, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Disinggung soal nomor urut yang diinginkan pihaknya, Sarwono menegaskan bahwa hal tersebut
merupakan ranah dari penyelenggara.
Menurutnya nomor satu atau dua baik, yang terpenting kemenangan bisa diraih paslon petahana ini. “Itu ranah KPU (soal nomor urut), ngikut saja, semua nomor baik.
Mau nomor satu atau dua yang penting menang,” ungkap Sarwono sembari guyon.
60 Menit
Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi dan
Rudy Mas’ud–Seno Aji menjadi kontestan di Pilgub 2024. Dua pasangan bakal calon (bapaslon) ini memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan sebagai Paslon di Pilgub 2024.
Penetapan keduanya melalui rapat pleno tertutup Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil
Gubernur Kaltim berlangsung selama 60 menit di Gedung KPU Kaltim lantai 2 Jalan Basuki Rahmat,
Kota Samarinda, Minggu (22/9).
Dalam rapat pleno tertutup juga dihadiri seluruh komisioner KPU Kaltim dan para pihak terkait.
“Akhirnya pada tanggal 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup, kita menetapkan paslon Isran
Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
tahun 2024,” tegas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.
Pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar pada 27 dan 29 Agustus 2024 lalu, juga telah melalui
berbagai proses tahapan.
Ada proses penelitian, verifikasi dokumen syarat calon dan pencalonan, kemudian kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan, dan tanggapan masyarakat, yang kemudian menjadi satu kesatuan diverifikasi dan teliti kembali oleh pihak KPU Kaltim.
Tahapan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen kedua
pasangan calon beberapa waktu lalu oleh KPU Kaltim juga dinyatakan tidak ada tanggapan.
Keduanya akhirnya diputuskan menjadi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
tahun 2024 setelah melalui tahapan tersebut.
“Kita cek secara keseluruhan, misal kesimpulan kesehatan dari dokter RSUD AW Sjahranie, di luar itu kita melakukan penelitian dan verifikasi, termasuk tanggapan masyarakat tidak ada,” terang Fahmi.
“Keputusan tertuang dalam SK Nomor 108 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024,” katanya. (uws)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.