Pilkada Balikpapan 2024
Besaran Gaji dan Pendapatan Lain Anggota KPPS Pilkada 2024 di Balikpapan
Khusus di Kota Balikpapan, KPU membutuhkan hampir 7.000 anggota KPPS untuk mengisi peran penting dalam proses pemungutan suara.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan kini tengah membuka pendaftaran bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Khusus di Kota Balikpapan, KPU membutuhkan hampir 7.000 anggota KPPS untuk mengisi peran penting dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rincian Gaji dan Tunjangan KPPS
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan masyarakat adalah soal besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh petugas KPPS.
Baca juga: Pilkada Balikpapan 2024 Makin Dekat, Begini Para Paslon Memaknai Nomor Urut Masing-Masing
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum, besaran gaji KPPS telah ditetapkan sebagai berikut:
Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000 per orang.
Anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850.000.
Selain itu, petugas keamanan TPS atau Satlinmas akan menerima Rp650.000 per bulan.
Kompensasi ini dianggap cukup memadai mengingat peran penting KPPS dalam memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur.
Kebutuhan 6.972 Anggota KPPS di 996 TPS
Komisioner KPU Balikpapan, Suhardy, yang juga menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa Pilkada 2024 akan melibatkan 996 TPS di seluruh Balikpapan.
Dari total TPS tersebut, 992 di antaranya adalah TPS reguler, sementara 4 lainnya berada di lokasi khusus (loksus) seperti rumah sakit atau tempat dengan konsentrasi pemilih tertentu.
Baca juga: 3 Calon Wawali di Pilkada Balikpapan 2024, Bagus Susetyo vs Eddy Sunardi Darmawan vs Syukri Wahid
“Kami membutuhkan 6.972 anggota KPPS untuk Pilkada tahun ini. Jumlah ini menurun dibandingkan Pilkada 2020, di mana sebelumnya kami memiliki lebih dari 2.000 TPS,” ungkap Suhardy, Selasa (24/9/2024).
Penurunan jumlah TPS ini disebabkan oleh perubahan regulasi dan efisiensi yang diupayakan dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.

Santunan Kecelakaan Kerja untuk Petugas KPPS
Selain honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS dan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Santunan ini menjadi bentuk perhatian terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh para petugas saat bertugas di lapangan.
Adapun rincian santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Dengan adanya santunan ini, diharapkan petugas KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang, meski berhadapan dengan potensi risiko.
Proses Rekrutmen KPPS
Pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dengan harapan bahwa proses rekrutmen ini berjalan lancar dan transparan.
Suhardy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini, mengingat peran KPPS sangat krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024.
Rekrutmen KPPS ini merupakan salah satu langkah penting untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan sukses.
Baca juga: Link Download dan Contoh Surat Pernyataan Daftar Riwayat Hidup untuk Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
"Kami mengajak masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri,” tutupnya.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, KPU Balikpapan terus mengupayakan persiapan maksimal agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai jadwal dan prosedur, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di kota ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.