Pilkada Kaltim 2024
Jabatan Bupati dan Walikota Bakal Kosong karena Pilkada, Akmal Malik Beber Syarat Figur yang Mengisi
Kontan saja, kondisi ini kemudian membuat beberapa daerah di Kalimantan Timur akan mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Kaltim telah menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada di kabupaten kota dan provinsi di Kalimantan Timur pada 22 September 2024.
Kontan saja, kondisi ini kemudian membuat beberapa daerah di Kalimantan Timur akan mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.
Catatan TribunKaltim.co, daerah yang diprediksi akan mengalami kekosongan jabatan kepala daerah karena ekses Pilkada 2024 adalah, antara lain:
- Kota Balikpapan,
- Kota Bontang;
- Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Kabupaten Kutai Timur;
- Kabupaten Berau;
- dan Kabupaten Paser.
Oleh sebab itu beberapa kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur ini dimungkinkan akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota sebagai kepala daerah sementara.
Baca juga: Agenda Deklarasi Damai Seluruh Paslon Pilkada Kaltim 2024 di Balikpapan
Dikonfirmasi terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyatakan bahwa penetapan penjabat sementara (Pjs) bupati dan walikota yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di kabupaten kota masih dibahas.
"Setelah nanti ditetapkan (calon kepala daerah) baru akan ada penetapan Pj yang memimpin di kabupaten kota," ujar Akmal Malik.
Untuk posisi Pjs bupati dan wali kota, jelasnya, nanti akan diisi oleh para pejabat tingkat eselon II lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.
"Saya kasih klue, yang menjadi Pjs kita usulkan semua dari pemprov, dan siapa saja orangnya tunggu saja nanti," tuturnya.
Baca juga: Akmal Malik Berharap Pilkada 2024 di Kaltim Berkualitas
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menjelaskan sejak 23 hingga 25 September ini proses pelaksanaan Pilkada 2024 sudah dimulai.
"Jadi kita sedang menyiapkan siapa saja yang akan menjabat di posisi tersebut. Yang jelas harus yang berkompeten," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.