Pilkada Samarinda 2024

Pandangan Bawaslu Samarinda soal Mengkampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Melawan kotak kosong Pilkada 2024 hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kota Samarinda,

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KOTAK KOSONG SAMARINDA - Imam Sutanto, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Samarinda, menyatakan, supaya KPU dapat membuat aturan tentang larangan kampanye kotak kosong. Karena tidak sesuai dengan nilai dan tujuh dari demokrasi dan tidak ada kehilangan seorang pemimpin yang akan membuat kebijakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong Pilkada 2024 hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi masyarakat umum terkait boleh atau tidaknya mengkampanyekan kota kosong di daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024.

Imam Sutanto, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Samarinda, memberikan penjelasan kepada TribunKaltim.co pada Selasa (24/9/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur

Dia paparkan, data dari KPU RI, mengungkapkan ada 43 calon tunggal.

Baca juga: Andi Harun Beber Rahasia Dipinang Mayoritas Parpol di Pilkada Samarinda 2024, Berpolitik Sejak 2 SMP

Di antaranya satu di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 di Pilkada Bupati/Wakil Bupati, dan 5 di Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara jika merujuk pada Pilkada 2020 lalu, hanya ada 25 calon tunggal saja. 

Kata Imam Sutanto, kotak kosong muncul sebagai konsekuensi keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di Pilkada 2024.

"Sehingga masyarakat dapat saja mengkampanyekan ataupun memilih kotak Kosong. Adanya kekosongan Hukum untuk mengatur kotak kosong itu," ujarnya.

Ilustrasi tentukan pilihan di bilik kotak suara.
Ilustrasi tentukan pilihan di bilik kotak suara. (Kompas.com/Suryana)

Kampanyekan Kotak Kosong

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menilai masyarakat dapat memilih ataupun mengkampanyekan kotak kosong apabila pasangan calon tunggal yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka. 

"Sekarang ini sah-sah saja boleh saja, entah siapapun ya silakan, kan gitu dan itu pun tidak ada larangan sama sekali," ungkap Imam Sutanto. 

Baca juga: UU Pilkada Digugat, Parpol tak Usung Calon yang Diinginkan Rakyat, Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah

Namun secara praktiknya, perlakuan untuk kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada 2024 belum maksimal.

Padahal, penting memastikan pemilih paham bahwa calon tunggal bukanlah satu-satunya pilihan.

Imam Sutanto, mengharapkan supaya KPU dapat membuat aturan tentang larangan kampanye kotak kosong.

Karena tidak sesuai dengan nilai dan tujuh dari demokrasi dan tidak ada kehilangan seorang pemimpin yang akan membuat kebijakan.

"Saya berpendapat kotak kosong ini jangan di kampanyekan pertama secara tujuan demokrasinya tidak tercapai," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada Paslon Lain Daftar ke KPU Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Lawan Kotak Kosong

"Cuma kami berharap jangan kayak gitu, berarti nanti kan adanya kekosongan pemimpin," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved