Berita Viral

Kasus Video Syur Viral dengan Guru di Gorontalo, Nasib Siswi Dikeluarkan dari Sekolah

Fakta baru terkait kasus video syur viral guru dan murid di Gorontalo, sang siswi ternyata dikeluarkan dari sekolah.

|
freepik.com
Ilustrasi Video Syur - Siswi di Gorontalo yang videonya viral dengan guru dikeluarkan dari sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru terkait kasus video syur viral guru dan murid di Gorontalo, sang siswi ternyata dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Sekolah MAN tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengatakan, jika merujuk pada peraturan dan tata tertib sekolah, korban terancam dikeluarkan.

Sebab, ujar Rommy, terkait kasus yang menjerat korban, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.

 "Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Baca juga: 6 Fakta Video Syur 5 Menit Guru dan Murid di Gorontalo Viral: DH Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya

Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.

"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy.

Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.

Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.

Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.

"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.

Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab diketahui, korban masih berusia di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.

Pelaku dan Korban Menjalin Hubungan Asmara

Terkait hubungan korban dan pelaku, AKBP Deddy Herman mengatakan keduanya sudah dekat sejak Januari 2022.

Bahkan, menurut Deddy, pelaku dan korban memang menjalin hubungan asmara.

Selama keduanya berhubungan, kata Deddy, pelaku memanfaatkan perasaan korban sehingga korban menjadi nyaman.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy.

Terpisah, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur, menjelaskan pelaku dan korban sudah berhubungan suami istri sejak keduanya menjalin asmara pada 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas Jabal, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang pelaku.

Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi juga akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.

Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.

Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui mengenai kasus tersebut :

Guru Jadi Tersangka

Polisi menetapkan oknum guru dalam video syur dengan siswi di Gorontalo jadi tersangka.

Pemeran pria dalam video syur tersebut diketahui berinisal DH (57).

DH ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.

Polisi diketahui bergerak cepat mengusut kasus tersebut setelah paman siswi korban kekerasan seksual di Gorontalo membuat laporan.

Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Terjadi Sejak Tahun 2022

Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.

Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Viral di TikTok Apa Itu Silent Walking? Healing Menikmati Alam dengan Tenang

Siswi Anak Yatim Piatu

Siswi yang jadi korban kebejatan guru itu diketahui tidak memiliki kedua orangtua (yatim piatu).

Dia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tutur Jabal Nur.

Guru Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau,  mengatakan pihaknya menonaktifkan guru yang videonya bersama seorang siswa tersebar. 

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujarnya.

Kata ia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Dia hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek itu ranah kemenag," terangnya.

Baca juga: Viral Guru Tampar Murid di Lamongan, Bermula dari Korban Panggil Pelaku Tanpa Sapaan Ibu

Undang Pihak Keluarga

Rommy mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orangtuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Kepsek sendiri sesuai dengan prosedur sekolah telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orangtua siswa.

Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orangtua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

Minta Video Syur Tidak Disebar

Aktivis perempuan Gorontalo mengecam penyebaran video asusila (syur) di media sosial.

Pasalnya, pemeran dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.

Aktivis Perempuan Gorontalo, Asri Nadjmudin, menyebut video anak di bawah umur tidak pantas disebarluaskan. Apalagi wajahnya terlihat jelas.

"Ini sudah beredar banyak sekali, dan hingga sampai hari ini yang berwewenang belum ada rilis apa-apa. Orang melihat ini kasus asusila biasa," kata Asri saat dihubungi TribunGorontalo.com via panggilan telepon pada Selasa (24/9/2024) malam.

Ia pun mengajak semua pihak berempati terhadap anak di bawah umur.

"Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa," tuturnya.

Asri menekankan lembaga pendidikan wajib melakukan perlindungan terhadap anak.

Olehnya itu, ia mengaku tidak setuju jika pihak sekolah mengeluarkan siswa yang tersandung kasus asusila.

Baca juga: Lirik Lagu Viral Gara Gara Sebotol Minuman - Kalia feat SKA 86, Lengkap Chord Gitar

Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa bukanlah solusi. Justru membuat sang anak makin tertekan.

Terlebih pelaku lainnya merupakan guru sekolah.

"Memang sekolah punya wewenang mengeluarkan tapi jangan dulu mengeluarkan siswa. Ini yang akan dijaga apa, nama baik sekolah atau apa?" ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial.

Begitu pun orangtua wajib perhatian terhadap anak.

"Anak harus diajarkan tentang batasan dalam bersosialisasi dengan orang lain. Sampaikan padanya bahwa tidak boleh ada orang lain yang menyentuh tubuh dan alat kelaminnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kecam Video Syur Siswa Tersebar Luas, Aktivis Perempuan Gorontalo: Ini Bukan Lagi Kasus Biasa dan Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved