Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Bakal Bentuk Lembaga Pemantau Pilkada 2024, Mahasiswa Boleh Daftar

KPU akan bersurat ke oraganisasi pemuda, untuk bersosialisasi terkait pemantau Pilkada Samarinda 2024

Penulis: Muhammad Said | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
PILKADA SAMARINDA 2024 - Yustiani selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyatakan, KPU akan bersurat ke oraganisasi pemuda, untuk bersosialisasi terkait pemantau Pilkada 2024, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (27/9/2024).  

TRIBUNKALIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda bakal membentuk pemantau Pilkada 2024, Jumat (27/9/2024).

KPU akan bersurat ke oraganisasi pemuda, untuk bersosialisasi terkait pemantau Pilkada Samarinda 2024.

Yustiani, selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan sampai sekarang yang datang dan bertanya terkait pemantau pemilu, baru organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Lanjutnya KPU Samarinda akan bersurat ke oraganisasi pemuda, untuk bersosialisasi terkait pemantau Pilkada.

Baca juga: Meski hanya 1 Calon, KPU Bakal Terus Sosialisasi untuk Tingkatkan Pemilih di Pilkada Samarinda 2024

"Pemantau Pilkada sifatnya lembaga atau organisasi, merupakan satu kesatuan bukan perorangan, contohnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Organisasi Kepemudaan," ucapnya.

Yustiani menjelasakan, kegiatan dari lembaga pemantau Pilkada, memantau dan mengamati dari jalannya semua tahapan Pilkada.

"Lembaga yang ingin mendaftat sebagai pemantau pilkada, harus memiliki surat berbadan hukum, dan terdaftat di KPU, pungkasnya.

Organisasi yang boleh mendaftar sebagai pemantau Pilkada Samarinda 2024 harus berbadan memiliki Sk notaris, sebagai bentuk sah dalam organisasi.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Samarinda, Kesbangpol Giatkan Sosialisasi di SMA/SMK

"Mahasiswa boleh mendaftarkan diri sebagai pemantau pilkada, asal mereka memiliki lembaga yang berbadan hukum," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved