Berita Balikpapan Terkini

Unit Tipidter Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Bermula dari Informasi Masyarakat

Unit Tipidter Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka berinisial RAC (22) ditangkap polisi saat melakukan transaksi perdagangan orang di sebuah kafe di Balikpapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel iPhone 11 dan uang tunai sebesar Rp3 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Tipidter Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan.

Tersangka, seorang pria berinisial RAC (22), ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu kafe kawasan Balikpapan Superblock, Jumat (30/8/2024) dini hari.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan.

Baca juga: Rakornas Baznas di Balikpapan, Noor Achmad: Siap Berkolaborasi Dukung Makan Siang Gratis

"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka saat tengah melakukan transaksi," ujar Wirawan, Jumat (27/9/2024). 

RAC diduga menjalankan bisnis haram ini dengan menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang dengan tarif yang bervariasi. 

"Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, kami menemukan bukti bahwa RAC telah menawarkan beberapa wanita dengan tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3juta," ungkap Wirawan.

Uang hasil transaksi yang didapat kemudian dibagi antara RAC dan korban sebagai bentuk komisi.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta dari setiap transaksi yang dilakukan," tambah Wirawan.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek iPhone 11 dan uang tunai Rp3 juta. 

Atas perbuatannya, RAC dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia juga terancam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved