Pilkada Kutim 2024
Rapat Umum Bagi Pasangan Calon Pilkada Kutim 2024, KPU Sebut Satu Kali pada Kampanye
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi Paslon Bupati dan Wabup Kutai Timur 2024 dalam melaksanakan kampanye Pilkada Kutim.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masa kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur telah dimulai sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi Paslon Bupati dan Wabup Kutai Timur 2024 dalam melaksanakan kampanye Pilkada Kutim 2024.
Misalnya, soal titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
"Untuk titik pemasangan algaka itu dasarnya seperti pada Pemilu 2024 namun kita sudah menginstruksi teman-teman PPS dan PPK agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait titik yang masih relevan," terang Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kutim, Abdul Manab, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan ARMY dan KB-Kinsu Sebagai Pasangan Calon di Pilkada Kutim 2024
Akan tetapi, ia juga menginstruksikan kepada PPS dan PPK agar menerima masukan, baik dari pemerintah setempat dan masyarakat soal titik algaka.
Misalnya harus diganti titik pemasangan algaka maka bisa digeser ke tempat yang lebih relevan sesuai kesepakatan pemerintah setempat dan masyarakat.
Boleh Rapat Terbatas
Selain itu, bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024 diperbolehkan mengadakan rapat terbatas atau tatap muka semasa waktu kampanye.
"Kalau rapat umum itu jadwalnya diatur oleh KPU, yang sementara ini masih menunggu juknis dari KPU RI," imbuhnya.
Lalu untuk rapat umum bagi Paslon Bupati dan Wabup Kutim 2024 hanya diperbolehkan satu kali selama masa kampanye.
"Lokasinya juga yang diperbolehkan di lapangan bola ataupun lapangan voli," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.