Bantuan Sosial
Lengkap! Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024 hingga Nominal Bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah
TRIBUNKALTIM.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Selain itu, bantuan PIP ini ditujukan untuk mendukung siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Dikutip dari Kompas.tv, Kemdikbudristek kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada awal Oktober 2024.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah kita termasuk penerima PIP?
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara cek status penerima PIP Kemdikbud 2024, termasuk informasi mengenai nominal bantuan yang akan diterima.
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 dapat mengecek status mereka secara online melalui perangkat seluler.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
- Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id
- Cari kolom 'Cari Penerima PIP'
- Isi data yang diminta: NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang tertera
- Klik tombol 'Cari'
Terdapat dua jenis status yang mungkin muncul saat pengecekan:
- SK Nominasi: Untuk siswa yang perlu mengaktivasi rekening Simpel
- SK Pemberian: Untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening Simpel aktif
Pencairan dana PIP akan dilakukan setelah status penerima menunjukkan SK Pemberian dan keterangan "cair" telah muncul di laman pip.kemdikbud.go.id
Nominal Bantuan PIP 2024
Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD:
- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP:
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA:
- Rp 1.800.000 per tahun
- Rp 500.000 - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Pencairan bantuan untuk bulan Oktober 2024 merupakan bagian dari tahap ketiga penyaluran PIP Kemdikbud tahun ini.
Pihak Kemdikbudristek menghimbau para siswa dan orang tua untuk secara rutin memeriksa status penerima bantuan melalui laman resmi.
Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses penerimaan bantuan dan mengantisipasi adanya perubahan informasi terkait pencairan PIP.
Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
1. Bagi pemegang rekening Sipintar yang sudah diaktivasi:
Dapat langsung mengambil uang bantuan sesuai jadwal dari sekolah.
2. Bagi penerima baru atau yang belum memiliki rekening Simpel:
Wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu.
3. Proses pengambilan dana di bank:
- Bawa surat pengantar dari sekolah dan buku tabungan Simpel.
- Konfirmasi pengambilan dana kepada petugas bank.
- Ikuti prosedur yang diarahkan oleh petugas bank.
Perlu diingat tiap daerah proses pencairannya berbeda-beda. Orang tua dan peserta didik bisa menanyakan proses penyaluran langsung lewat sekolah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Info Pencairan PIP Kemdikbud Oktober 2024, Simak Panduan Lengkap Cek Status dan Nominal Bantuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul PIP Kemdikbud 2024 Termin 3 Oktober Mulai Dicairkan? Cek Lagi Nama Siswa Penerima SD, SMP, SMA
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Link KJP Sembako antriankjp.pasarjaya.co.id 2025 Online Lewat HP, KJP bulan Agustus 2025 Kapan Cair? |
![]() |
---|
Terjawab PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 |
![]() |
---|
5 Cara Mengambil Dana BSU di Kantor Pos, Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4 |
![]() |
---|
Kapan BSU Cair Lagi? Cek Daftar Bansos yang Cair Agustus 2025, Ada BLT PKH, BPNT, Bantuan Dana PIP |
![]() |
---|
KJP Bulan Agustus 2025 Kapan Cair? Cek Info Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025, Syarat dan Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.