Pilkada Balikpapan 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, Diskominfo Balikpapan Ingatkan Warga Bijak Bermedia Sosial

Memasuki masa kampanye saat ini, tidak menutup kemungkinan beredar kabar yang tidak benar untuk menyudutkan salah satu Pasangan calon

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pelaksana tugas (Plt) Diskominfo Balikpapan, Zulkifli, mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam berekspresi di dunia maya atau medsos (media sosial). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam berekspresi di dunia maya atau medsos (media sosial).

Terkhusus, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax atau berita bohong, karena hal itu dapat menyebabkan perpecahan," kata Pelaksana tugas (Plt) Diskominfo Balikpapan, Zulkifli, Kamis (3/10/2024).

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga kerap melakukan deklarasi. Mulai dari kalangan instansi pemerintah, masyarakat hingga sampai ke garis bawah.

Baca juga: Balikpapan Tuan Rumah Kejurnas BAVETI XI 2024 Mulai 2-5 Oktober, Diikuti 418 Petenis

Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024, agar tetap kondusif dan berjalan lancar. 

Terlebih memasuki masa kampanye saat ini, tidak menutup kemungkinan beredar kabar yang tidak benar untuk menyudutkan salah satu Pasangan calon (Paslon).

"Maka kami himbau melaksanakan masa kampanye dengan damai dan tertib," tutur Zul, sapaan akrabnya.

Di samping itu, ia menilai, masyarakat Kota Balikpapan sudah cukup cerdas dan tidak gampang terprovokasi. Sehingga bisa lebih pandai memilah informasi yang benar.

Menurut Zul, untuk di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan sudah ada aturan terkait netralitas ASN. Merujuk Peraturan ASN pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023, yang berbunyi setiap ASN wajib menjaga netralitas.

"Dan kami juga sering melakukan sosialisasi di lingkungan Pemkot untuk menjaga kehormatan netralitas ASN," tegasnya.

Ada pun untuk pengawasan terkait pelanggaran netralitas ASN, Zul menyebut, hal itu menjadi kewenangan dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Inspektorat.

Menurutnya hal tersebut sudah sangat memadai untuk menjaga kaidah demokrasi, sehingga semua pihak memiliki komitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Bahkan Bawaslu sudah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved