Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Perkuat Pemahaman OPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kegiatan ini dilangsungkan di Ballroom Hotel Puri Senyiur, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
EDUKASI OPD SAMARINDA - Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digelar oleh Pemkot Samarinda bersama Bankaltimtara di Ballroom Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (3/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman OPD terkait penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD, guna mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Bankaltimtara menggelar sosialisasi mengenai tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kegiatan ini dilangsungkan di Ballroom Hotel Puri Senyiur, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (3/10/2024).

Sebagai informasi, KKPD adalah alat pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sesuai dengan kewajibannya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan melakukan pelunasan kewajiban kepada bank yang bekerja sama sesuai dengan waktu yang disepakati.

Baca juga: Samarinda Siap Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Andi Harun Bakal Panggil Seluruh OPD

Peluncuran KKPD ini pun telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda, Hero Mardanus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. 

"Penggunaan KKPD merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi transaksi keuangan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim, menjelaskan bahwa KKPD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022. 

Pemkot Samarinda saat meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (29/8/2024). 
Pemkot Samarinda saat meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (29/8/2024).  (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)

Di samping itu, ia menegaskan bahwa sosialisasi yang diikuti oleh 30 OPD dan 10 kecamatan ini bertujuan agar seluruhnya, terutama bendahara, memahami secara detail tata cara penggunaan KKPD. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kendala dalam penggunaan KKPD di lapangan," tegasnya.

Baca juga: Pemkab PPU Mulai Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, bisa Dipakai untuk Perjalanan Dinas

Ibrohim juga menyampaikan bahwa beberapa OPD memang sempat mengalami kendala dalam penggunaan KKPD, namun hal tersebut umumnya terkait dengan aturan dan batasan yang berlaku. 

"Misalnya, penggunaan KKPD tidak bisa untuk pembayaran yang melebihi pagu anggaran atau untuk transaksi online di luar negeri. Karena mengedepankan pembayaran produk dalam negeri," tutup Ibrohim. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved