Pilkada Balikpapan 2024

Segini Besaran Honor Petugas Sortir Surat Suara untuk Pilkada Balikpapan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan selaku penyelenggara Pilkada telah menyiapkan berbagai persiapan khusus, termasuk perekrutan 100 petugas

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Balikpapan semakin matang.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan selaku penyelenggara Pilkada telah menyiapkan berbagai persiapan khusus, termasuk perekrutan 100 petugas sortir surat suara

Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan teknis terkait surat suara yang akan digunakan pada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa selain 100 petugas sortir, pihaknya juga telah menyiapkan 10 pengawas dan 15 buruh yang akan membantu proses pelipatan surat suara

Prakoso menegaskan, seluruh sumber daya manusia (SDM) tersebut telah dipersiapkan dengan matang dan akan diberi pelatihan teknis sebelum bekerja.

Baca juga: KPU Balikpapan Targetkan Logistik Pilkada 2024 Tuntas Keseluruhan di Awal November

Baca juga: Pilkada 2024 Tinggal 54 Hari, KPU Balikpapan Sebut Kesiapan Capai 90 Persen

“Petugas sortir surat suara itu ada 100 orang, pengawasnya 10, dan buruh sebanyak 15 orang. SDM ini sudah kami siapkan, tinggal mereka action. Sebelum bekerja, mereka juga akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) agar tidak terjadi kesalahan, terutama yang berkaitan dengan teknis,” ungkap Prakoso saat ditemui  Tribunkaltim.co pada Senin (7/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPU Balikpapan berupaya meminimalisir kesalahan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan surat suara yang cukup dan menghindari potensi kerusakan yang dapat mempengaruhi distribusi.

“Kita antisipasi sedemikian rupa agar minim kesalahan, terutama dalam ketersediaan jumlah surat suara. Jika ada yang rusak atau ada masalah lainnya, bisa kita ketahui sejak dini dan segera diantisipasi.

Surat suara akan didistribusikan ke kelurahan pada tanggal 24, 25, dan 26 Oktober, dan masing-masing kelurahan akan mendistribusikannya ke TPS pada tanggal 26,” jelas Prakoso.

Mengenai honor petugas sortir dan lipat suara, Prakoso menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah lembar surat suara yang dilipat.

Untuk surat suara pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, petugas akan menerima Rp 220 per lembar, sedangkan untuk surat suara pemilihan Walikota Balikpapan, honor yang diberikan adalah Rp 330 per lembar.

Selain itu, Prakoso juga menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus bagi petugas sortir surat suara, termasuk batasan usia. 

Dia memastikan bahwa KPU mengakomodir tenaga kerja yang berusia maksimal 55 tahun, sama seperti persyaratan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ada persyaratan usia untuk petugas sortir, sama seperti KPPS yang maksimal 55 tahun. Selain itu, akan ada proses seleksi untuk memastikan petugas yang dipilih tidak terafiliasi dengan salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Proses seleksi petugas sortir juga melibatkan wawancara dengan calon petugas, di mana salah satu kriteria utamanya adalah domisili mereka yang diutamakan berada di wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara, guna mempermudah akses dan durasi kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved