Pilkada Balikpapan 2024

KPU Balikpapan Ingatkan Batas Penggunaan Dana Kampanye Bagi Paslon di Pilkada 2024 

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI, jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp 131 miliar untuk setiap Paslon

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kantor KPU kota Balikpapan di Jl. Jenderal Sudirman Balikpapan kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kembali mengingatkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. 

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI, jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp 131 miliar untuk setiap Paslon yang maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan merupakan langkah untuk memastikan jalannya kampanye yang adil serta transparan. 

Baca juga: Penyakit Gondongan di Balikpapan Merebak, Bulan September 2024 Ada 72 Kasus 

"Rp 131 miliar adalah batas maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap Paslon," ujar Yudho kepada Tribunkaltim.co, Selasa (8/10).

Yudho juga menyampaikan bahwa pembatasan dana kampanye merupakan bagian dari upaya KPU untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana dalam proses pemilu, sekaligus memastikan bahwa kontestasi politik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. 

Ia menambahkan, KPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye tersebut.

Selain mengatur soal dana, KPU juga memperhatikan penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye Pilkada. Menurut Yudho, media sosial menjadi salah satu platform yang paling efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye di era digital ini. 

Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan medsos harus dilakukan dengan bijak dan positif, hanya untuk menyebarkan visi-misi serta program kerja masing-masing Paslon.

"Kami berharap masing-masing Paslon dan timnya dapat menggunakan media sosial untuk menawarkan ide dan gagasan yang berkaitan dengan visi-misi dan program kerja mereka. Jangan sampai menyebarkan informasi negatif yang justru merugikan," tegas Yudho.

KPU Balikpapan juga tidak akan mentoleransi penyebaran informasi yang mengandung unsur negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, isu SARA, atau kampanye hitam. Yudho menegaskan bahwa pelanggaran dalam bentuk kampanye negatif tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Balikpapan berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang sehat, demokratis, dan damai menjelang Pilkada 2024.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut mengawasi jalannya kampanye dan memastikan agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved