Pilkada Malut 2024
Benny Laos Meninggal, Sarbin Sehe Lanjutkan Kampanye, KPU Tunggu Pengganti Cagub Pilkada Malut 2024
Benny Laos meninggal, Sarbin Sehe lanjutkan kampanye tanpa cagub pasangannya. KPU menunggu pengganti cagub Pilkada Malut 2024 dari parpol.
TRIBUNKALTIM.CO - Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 4 di Pilkada Malut 2024 meninggal usai kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Kepulauan Taliabu, Sabtu (12/10/2024).
Cawagub pasangan Benny Laos, Sarbin Sehe melanjutkan kampanye Pilkada Malut 2024, lalu siapa pengganti cagub yang akan diusung parpol?
KPU menunggu parpol pengusung untuk cagub pengganti Benny Laos di Pilkada Malut 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) paslon Benny Laos-Sarbin Sehe tersebut.
Baca juga: Sherly Tjoanda Istri Benny Laos yang Selamat dari Speedboat Terbakar, Postingan Terakhir soal Suami
Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S. Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).
Diketahui Benny Laos-Sarbin Sehe menjadi paslon nomor urut 4 di Pilkada Malut 2024.
Paslon Benny Laos-Sarbin Sehe diusung Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh.
Reni menyatakan bahwa KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut dan kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal.
"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.
Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.
Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.
"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil.

Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.
Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara.
Baca juga: UPDATE: Cagub Maluku Utara Benny Laos Dipastikan Meninggal Dunia, Usai Insiden Speedboat Terbakar
"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.
Cagub Malut Benny Laos sudah Sadar, Sempat 2 Jam tak Ada Denyut Nadi usai Kebakaran Speedboat |
![]() |
---|
Cagub Malut Benny Laos Dikabarkan Meninggal, Jumlah Korban Tewas Kebakaran Speedboat menjadi 5 Orang |
![]() |
---|
Daftar 2 Korban Meninggal dalam Kebakaran Speedboat Cagub Malut di Taliabu, Benny Laos Alami Luka |
![]() |
---|
Speedboat Rombongan Cagub Maluku Utara Terbakar di Pelabuhan Bobong Taliabu, Kondisi Benny Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.